Simak! Masyarakat dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Menerima Dana Bansos Lagi di Tahun 2025

Senin 25 Nov 2024, 20:18 WIB
Berikut adalah kategori masyarakat yang tidak bisa menerima dana bansos dari pemerintah. (X/@aaliyibni)

Berikut adalah kategori masyarakat yang tidak bisa menerima dana bansos dari pemerintah. (X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru diinformasikan bahwa telah terbit surat perintah dari Kementerian Sosial (Kemensos) kategori berikut ini tidak bisa lagi menerima dana bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.

Kriteria masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima dana bansos sampai dengan tahun 2025 berdasarkan dengan keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024.

Peraturan ini masih akan digunakan pada tahun 2025 kecuali telah diterbitkan untuk peraturan Mensos yang berikutnya.

Kategori yang Tidak Layak Menerima Dana Bansos

Dikutip dari Channel Pendamping Sosial, berikut adalah kategori masyarakat yang tidak layak dan tidak akan bisa menerima dana bansos hingga tahun 2025.

  1. Masyarakat  yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimun Provinsi (UMP) atau Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan dianggap mampu secara ekonomi.
  2. Berstatus sebagai pensiunan TNI, ASN atau Polri.
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau tercatat di dalam administrasi hukum umum.
  5. Perangkat Desa aktif.
  6. Pekerja dengan penghasildan rutin dari APBN atau APBD.
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  8. Menolak menerima bantuan.
  9. Alamat penerima tidak ditemukan.
  10. Penerima tidak ditemukan atau pindah tanpa keterangan.
  11. Penerima meninggal dunia.
  12. Pekerja ASN, TNI, Polri atau keluarga inti.

"Banyak sekali kejadian masyarakat tersebut otomatis akan langsung terdeteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan apabila memang pada saat didaftarkan sebagai penerima yang ternyata memiliki upah di atas UMP atau UMK." kata Pendamping Sosial Senin, 25 November 2024.

Pendamping Sosial juga mengatakan, jika Anda masih layak menerima bantuan dari pemerintah lebih baik pisah Kartu Keluarga (KK) saja.

Cara Daftar di DTKS

Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.

Cara daftar DTKS online yaitu:

  1. Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
  3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK atau Nomor KTP dan nama lengkap.
  4. Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
  5. Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  7. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  8. Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.

Itulah informasi mengenai masyarakat yang tidak layak menerima dana bansos dan cara daftar DTKS, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update