Proses Pencairan Dana Bansos BPNT Tahap 6 November-Desember 2024 Sudah SPM! Saldo Rp400.000 Akan Tersalurkan ke Rekening KKS, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Senin 25 Nov 2024, 20:00 WIB
Pencairan subsidi dana bansos BPNT tahap 6 periode November-Desember 2024 yang sudah SPM! saldo akan segera cair ke masing-masing rekening KKS KPM. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pencairan subsidi dana bansos BPNT tahap 6 periode November-Desember 2024 yang sudah SPM! saldo akan segera cair ke masing-masing rekening KKS KPM. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pencairan bantuan sosial BPNT tahap 6 untuk alokasi November dan Desember 2024.

Proses ini menjadi pencairan terakhir di tahun 2024, yang ditunggu-tunggu oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nominal saldo Rp400.000 akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BRI, BNI dan Mandiri.

Bagi KPM yang ingin melalukan pengecekkan status penerima bisa melalui situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), simak langkah dan panduan lengkapnya ada pada berikut.

Bansos BPNT adalah program inisiatif dari pemerintah untuk mendukung keluarga kurang mampu sebagai tujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan. 

BPNT menyalurkan bantuan berupa uang dan disalurkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan KKS ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan pokok kebutuhan di e-warong (warung elektronik gotong royong) yang telah ditunjuk.

Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' terkait informasi terbaru, saat ini saldo bantuan di kartu KKS Merah Putih masih kosong.

Namun, para KPM diimbau untuk tetap bersabar karena proses pencairan akan segera dilakukan oleh bank Himbara dalam waktu dekat.

Proses pencairan ini diawali dengan sejumlah tahapan penting, mulai dari pengesahan data penerima oleh pihak pusat hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Keuangan.

Setelah SP2D diterbitkan, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing KPM.

Berita Terkait

News Update