NIK KTP KPM Terdaftar di DTKS Belum Tentu Terima Dana Bansos, Kenapa?

Senin 25 Nov 2024, 20:07 WIB
Ketahui penyebab kenapa dana bansos belum tentu diterima KPM terdaftar di DTKS. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ketahui penyebab kenapa dana bansos belum tentu diterima KPM terdaftar di DTKS. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka dengan kondisi ekonomi yang sulit.

Jenis bantuan ini diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sekitar tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (PKH).

Harap dicatat, tidak semua masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan dana bansos yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.

Salah satu syarat utamanya adalah KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Untuk bisa masuk dalam daftar tersebut, masyarakat bisa mengajukan diri dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga:

Surat Pencairan Dana Bansos BPNT Rp400.000 Sudah Turun, Login ke cekbansos.kemensos.go.id untuk Tahu Status Penerima Bantuan

Data penting ini, bisa diserahkan melalui RT/RW, desa, atau kelurahan setempat. 

Selain itu, dapat dilakukan secara mandiri dengan mengakses aplikasi Cek Bansos.

Pemadanan NIK KTP Penerima Manfaat

Akan tetapi, kendati penerima manfaat sudah masuk ke DTKS, tidak menutup kemungkinan gagal menerima bantuan. 

Baik untuk PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta program bansos lainnya dari Kemensos.

Hal ini disebabkan oleh tidak sinkronnya data kependudukan dengan data perbankan.

Data kependudukan dan perbankan yang tidak sinkron tersebut diantaranya NIK, alamat, nama penerima dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan KTP.

"Jika beda nama, salah NIK satu huruf, salah tanggal lahir atau alamatnya pindah, bisa menjadi penyebab bansos tidak dapat disalurkan. Karena data di DTKS mengenai data kependudukan dan perbankan berbeda," ujar Yuli, salah seorang pendamping sosial di wilayah Kabupaten Bandung kepada Poskota, Senin, 25 November 2024.

Baca Juga:

Cek Status Bansos PKH Terbaru Tahap 6 Lewat Situs Kemensos, Benarkah Hilal Penyaluran November-Desember Sudah Muncul?

Untuk itu, menurut Yuli, agar dana bantuan bisa diterima, data yang bermasalah tersebut harus menunggu di update kembali dari Kemensos.

Panduan Daftar Bansos PKH

1. Cara Daftar Secara Online

Untuk mendaftar bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti panduan berikut:

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.

- Buat akun lalu isi data lengkap seperti nomor KK, NIK dari KTP, nama lengkap, dan alamat email.

- Setelah akun sukses dibuat, silahkan masuk ke beranda aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan" yang berada di bagian kanan atas halaman.

- Berikutnya klik opsi "Tambah Usulan".

- Kemudian isi data diri sesuai persyaratan yang diminta lalu pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

- Terakhir, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Baca Juga:

Rp400.000 Dana Bansos BPNT Cair via KKS untuk Periode September-Oktober 2024, Cek Selengkapnya di Sini!

2. Cara Daftar Secara Offline

Sementara mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, bisa dilakukan dengan tutorial di bawah ini: 

- Siapkan foto copy KTP dan KK.

- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat lalu serahkan dokumen yang telah disiapkan tersebut. Atau bisa melakui pihak RT/RW yang mendata langsung warga.

- Kemudian, dokumen yang diserahkan akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

- Dari hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.

- Lalu dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Menteri Sosial.

- Apabila memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.

Rincian Dana Bansos PKH 

Berikut ini rincian dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun) menerima Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas menerima Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD menerima Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

Baca Juga:

Dana Bansos PIP Rp450.000 Cair ke Rekening SimPel Siswa Sekolah, Cek Informasi Pencairan Terbaru!

4. Pelajar Jenjang SMP menerima Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat menerima Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia menerima Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas berat menerima Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

Sekian informasi mengenai penyebab KPM yang terdaftar di DTKS belum tentu mendapatkan dana bansos. Semoga bermanfaat!

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update