Cara mengajukan diri agar bisa mendapatkan dana bansos PKH. (Facebook/Info Bansos PKH dan BPNT 2024)

EKONOMI

Layak Menerima Bantuan Sosial PKH? Cek Syarat Penerima dan Mekanisme Pendaftarannya di Sini

Senin 25 Nov 2024, 15:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan.

Program ini diatur berdasarkan Permensos No.1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

Melalui penyaluran dana bansos PKH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin.

Agar mereka dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam artikel ini akan diinformasikan mengenai syarat penerima PKH, mekanisme pendaftaran, serta kewajiban penerimanya.  

Syarat Penerima Bansos PKH

Bansos PKH ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, keluarga harus memiliki salah satu dari komponen berikut:

  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Anak berusia 0-6 tahun
  3. Anak SD/MI atau sederajat
  4. Anak SMP/MTs atau sederajat
  5. Anak SMA/MA atau sederajat
  6. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  7. Lanjut usia (lansia) berusia minimal 70 tahun yang tinggal dalam keluarga
  8. Penyandang disabilitas berat

Jika sebuah keluarga tidak memiliki salah satu dari komponen tersebut, meskipun dalam kondisi miskin, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta PKH.

Mekanisme Pendaftaran Bansos PKH

Jika sebuah keluarga miskin yang memenuhi syarat di atas dan belum mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftar sebagai penerima PKH dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Mendaftar ke Pemerintah Setempat

Calon penerima mengajukan diri dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor pemerintah daerah, seperti kelurahan atau desa.  

2. Proses Muskel/Des

Setelah data dari pengaju diterima, pemerintah setempat akan melakukan Musyawarah Kelurahan atau Desa sebelum datanya disampaikan kepada bupati/wali kota.

3. Verifikasi dan Validasi Data

Pengajuan ini juga akan ditinjau langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos), dimana data tersebuta akan dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.  

4. Penetapan di DTKS

Jika Anda layak menerima bantuan sosial PKH ini, data yang sudah diverifikasi akan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

5. Proses Validasi oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

Data calon penerima akan kembali diverifikasi untuk memastikan keabsahan penerima.  

6. Pencairan Dana Bansos

Setelah rangkaian validasi selesai, Anda akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima haknya berupa dana bantuan tunai.  

Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat

Bantuan sosial PKH merupakan bantuan bersyarat, dimana keluarga penerima PKH wajib melaksanakan beberapa tanggung jawab, antara lain:

  1. Memeriksakan kesehatan keluarga, terutama ibu hamil dan balita.  
  2. Memastikan anak usia sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.  
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan kesejahteraan sosial seperti pertemuan kelompok.  
  4. Mengikuti kegiatan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), kegiatan rutin yang dilakukan oleh pendamping PKH bersama KPM PKH.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk mengajukan bansos PKH dan yang lainnya juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Pada aplikasi ini menyediakan fitur Usul, yang bisa digunakan masyarakat untuk mengajukan data calon penerima bansos secara mandiri.

Dengan langkah-langkah di atas, bagi yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program PKH untuk membantu meningkatkan kualitas hidup Anda.

DISCLAIMER: Pengajuan bansos PKH ini hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bansos dengan syarat komponen yang sudah ditetapkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialProgram Keluarga HarapanBansos PKHMekanisme Pendaftaran Bansos PKHsyarat penerima bansos PKHcek bansos

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor