POSKOTA.CO.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Salah satu ancaman tersebut ialah penyadapan nomor HP dan pencurian data pribadi.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mereka tidak terikat oleh regulasi yang melindungi konsumen.
Lebih dari itu, pinjol ilegal menggunakan taktik yang agresif untuk menagih utang. Salah satu metode yang paling meresahkan adalah menyadap nomor HP nasabah.
Selain menyadap nomor HP, aplikasi pinjol ilegal juga dapat mencuri data pribadi yang tersimpan di ponsel.
Data ini dapat dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk tindakan kriminal lainnya, seperti pencurian identitas atau penipuan finansial.
Bagaimana Pinjol Ilegal Bisa Menyadap Data Anda?
Pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara licik untuk mengakses dan menyalahgunakan data pribadi Anda. Berikut ini adalah beberapa cara mereka menyadap data Anda dan bagaimana data tersebut dimanfaatkan.
1. Mengakses Daftar Kontak Anda
Ketika Anda memberikan izin, aplikasi pinjol ilegal dapat membaca seluruh daftar kontak di HP. Informasi ini digunakan sebagai alat untuk meneror atau memeras Anda jika pembayaran terlambat.
Mereka mungkin menghubungi teman, keluarga, atau kolega Anda untuk mempermalukan Anda, dengan dalih menagih utang yang belum dibayar.
2. Menyadap Pesan dan Panggilan
Pinjol ilegal juga sering meminta akses ke pesan SMS dan riwayat panggilan. Data ini bisa mereka gunakan untuk mengetahui informasi pribadi yang sensitif atau bahkan mengambil alih akun Anda jika terdapat kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Selain itu, mereka dapat menggunakan informasi ini untuk mengintimidasi atau memanipulasi Anda agar segera membayar.
3. Melacak Lokasi Anda Secara Real Time
Dengan akses ke GPS ponsel Anda, pinjol ilegal dapat melacak lokasi Anda setiap saat. Data ini sering digunakan untuk menekan Anda secara langsung, misalnya dengan mengancam datang ke lokasi Anda jika Anda tidak segera memenuhi kewajiban pembayaran.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Informasi yang berhasil mereka kumpulkan, termasuk kontak, pesan, dan lokasi, sering kali disalahgunakan untuk kepentingan mereka.
Tidak sedikit kasus di mana data pribadi korban disebarkan di media sosial, lengkap dengan foto, nama, dan jumlah utang, untuk mempermalukan korban.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga beroperasi tanpa pengawasan pemerintah.
Hal ini membuat mereka bebas melakukan praktik yang merugikan konsumen. Pastikan untuk selalu memeriksa daftar pinjol resmi di situs atau aplikasi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi
Salah satu ciri khas pinjol ilegal berikutnya adalah bunga yang tidak masuk akal, sering kali lebih dari 1% per hari.
Selain itu, mereka menetapkan denda yang terus bertambah setiap hari keterlambatan pembayaran, yang bisa membuat total utang Anda membengkak dalam waktu singkat.
3. Proses Pencairan Dana yang Cepat Tanpa Verifikasi yang Jelas
Pinjol ilegal sering kali menggoda calon peminjam dengan proses pencairan dana yang sangat cepat, bahkan tanpa verifikasi yang memadai.
Mereka hanya meminta informasi dasar seperti KTP dan nomor HP, tanpa memastikan kemampuan Anda untuk melunasi pinjaman.
4. Meminta Akses Berlebihan pada HP
Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta izin untuk mengakses data pribadi Anda, seperti mengakses kontak, galeri, lokasi, dan pesan tanpa alasan yang jelas.
Permintaan tersebut sering kali tidak relevan dengan layanan pinjaman dan berisiko mengancam privasi Anda.
5. Tidak Memiliki Layanan Konsumen yang Jelas
Pinjol ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pelanggan yang dapat diandalkan. Anda tidak akan menemukan nomor telepon, alamat kantor, atau email yang valid untuk mengajukan keluhan atau meminta bantuan.
6. Ancaman dan Intimidasi
Jika Anda terlambat membayar, pinjol ilegal tidak segan-segan menggunakan cara-cara intimidasi. Mereka dapat mengancam dengan menyebarkan informasi pribadi atau meneror keluarga dan teman-teman Anda.
Cara Melindungi Diri dari Jeratan Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal dapat membawa dampak buruk, mulai dari kerugian finansial hingga pelanggaran privasi. Untuk menghindarinya, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan.
1. Gunakan Pinjol Resmi
Pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar resmi pinjol yang diakui melalui situs web atau aplikasi OJK. Pinjol resmi tunduk pada regulasi yang melindungi hak konsumen.
2. Periksa Ulasan Aplikasi di Toko Aplikasi
Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman, luangkan waktu untuk membaca ulasan dari pengguna lain. Perhatikan keluhan terkait bunga, layanan pelanggan, atau pelanggaran privasi. Aplikasi dengan ulasan buruk biasanya menunjukkan tanda-tanda pinjol ilegal.
3. Teliti Membaca Syarat dan Ketentuan
Jangan tergesa-gesa menyetujui syarat dan ketentuan yang ditawarkan. Pastikan Anda memahami seluruh isi perjanjian, terutama terkait bunga, denda keterlambatan, dan ketentuan pembayaran. Hindari layanan dengan syarat yang terlalu rumit atau tidak transparan.
4. Hindari Memberikan Akses yang Tidak Wajar
Jika aplikasi pinjaman meminta izin untuk mengakses data seperti kontak, galeri foto, lokasi, atau pesan tanpa alasan yang jelas, batalkan proses instalasi. Aplikasi resmi biasanya hanya meminta izin yang relevan untuk layanan mereka.
5. Hapus Aplikasi yang Mencurigakan
Apabila Anda sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dari perangkat Anda. Selain itu, periksa pengaturan izin di ponsel Anda untuk memastikan aplikasi tersebut tidak lagi memiliki akses ke data pribadi Anda.
6. Laporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda menemukan layanan pinjol ilegal, laporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK melalui kanal resmi. Pelaporan ini membantu melindungi orang lain dari jeratan yang sama.
7. Pahami Hak dan Kewajiban Anda sebagai Konsumen
Sebelum mengajukan pinjaman, pahami hak Anda sebagai konsumen, seperti hak atas informasi yang jelas dan perlindungan data pribadi. Jangan ragu untuk bertanya jika ada ketentuan yang tidak Anda pahami.
Jika Anda menemukan pinjol dengan ciri-ciri di atas, segera laporkan ke pihak berwenang untuk membantu memberantas praktik ilegal ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.