POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi masyarakat yang terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) Kemensos.
Pemerintah, melalui instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, telah memastikan bahwa pencairan tiga jenis bantuan sosial akan segera dilakukan mulai Senin, 25 November 2024.
Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan bantuan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Sebagaimana yang diketahui, bantuan sosial merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam program ini, berbagai jenis bantuan, baik berupa uang tunai maupun barang, disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di seluruh pelosok negeri.
Pada kesempatan kali ini, pemerintah mempercepat pencairan bantuan sosial untuk memastikan masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya.
Instruksi tersebut mencakup tiga jenis bantuan utama, termasuk bantuan reguler, bantuan beras, serta bantuan khusus untuk keluarga rentan stunting.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci tiga jenis bantuan sosial yang akan dicairkan pada 25 November 2024, termasuk persyaratan, jumlah yang diterima, dan prosedur pencairannya.
Selain itu, kami juga akan memberikan informasi penting terkait Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024, yang dijadwalkan cair setelah Pilkada serentak.
Pastikan untuk membaca artikel ini hingga selesai agar tidak ketinggalan informasi penting yang dapat membantu Anda memanfaatkan bantuan sosial ini dengan maksimal.
Bansos Kemensos Cair Tahun 2024
1. Bantuan Sosial Reguler (Atensi API)
Bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial akan dicairkan mulai 25 November 2024. Jumlah yang diterima KPM bervariasi, tergantung pada periode pencairan sebelumnya:
- Rp400.000 untuk KPM yang baru menerima satu tahap terakhir (November-Desember 2024).
- Rp800.000 untuk KPM yang menerima bantuan dua tahap sekaligus (September-Desember 2024).
- Rp1,2 juta untuk KPM yang belum menerima bantuan sama sekali (Juli-Desember 2024).
Pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, dengan KPM diwajibkan membawa surat undangan.
2. Bantuan Sosial Berupa Beras 10 Kilogram
Program bantuan sosial beras untuk November-Desember 2024 juga akan dilanjutkan. Setiap KPM berhak mendapatkan beras sebanyak 10 kg.
Penyaluran ini ditargetkan selesai pada Desember 2024. KPM diharapkan memastikan telah menerima undangan untuk pencairan bantuan ini.
3. Bantuan Sosial Keluarga Rentan Stunting (KRS)
Bantuan berupa daging ayam dan telur bagi keluarga rentan stunting juga masih berlangsung. Penyaluran mencakup:
- 6 ekor ayam karkas dan 60 butir telur untuk KPM yang belum menerima bantuan sama sekali sejak Januari-Juni 2024.
- Pencairan bisa dilakukan secara penuh (6 bulan) atau sebagian (3 bulan), tergantung wilayah masing-masing.
KPM yang berhak diimbau segera memeriksa status pencairan bantuan di wilayahnya.
BPNT November-Desember 2024 Cair Setelah Pilkada
Selain bantuan di atas, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024 direncanakan cair setelah Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Indikasi pencairan terlihat dari saldo tertahan sebesar Rp400.000 yang telah muncul di aplikasi perbankan seperti Livin’ by Mandiri. Diperkirakan, pencairan akan dilakukan pada 28-30 November 2024.
Untuk itu, para penerima manfaat dana bansos BPNT diminta agar segera:
- Memeriksa status undangan pencairan bantuan di kantor pos atau bank penyalur.
- Mengunduh aplikasi Livin’ by Mandiri (jika menggunakan bank Mandiri) untuk memastikan status saldo tertahan.
- Memastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap untuk memperlancar proses pencairan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.