Cek progres jadwal penyaluran bansos PKH yang cair dobel senilai Rp1.200.000 untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS. (Istimewa/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Cair Dobel! Dana Bansos PKH Rp1.200.000 Akan Diterima KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS, Cek Progres Jadwal Penyalurannya

Minggu 24 Nov 2024, 22:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga-keluarga yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi. 

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah berkembang menjadi salah satu program sosial yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin. 

Saat ini, penyaluran bantuan sosial PKH sudah memasuki tahap keenam untuk periode November dan Desember 2024. 

Bantuan sosial tersebut hanya bisa diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang disertakan sebagai syarat pengajuan bantuan telah terverifikasi pemerintah.

Cara Pencairan Dana Bantuan PKH

Pencairan dana PKH dapat dilakukan oleh penerima manfaat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini dapat digunakan untuk menarik dana melalui mesin ATM yang disediakan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Untuk memudahkan penerima, disarankan agar dana dicairkan di ATM bank yang menerbitkan KKS mereka. 

Selain itu, beberapa waktu lalu pemerintah mulai mengalihkan proses pencairan bantuan sosial melalui PT Pos Indonesia ke sistem KKS.

Peralihan ini memungkinkan pencairan dana lebih efisien melalui mesin ATM. 

Meskipun demikian, bagi penerima manfaat yang tinggal di daerah 3T (terluar, terpencil, dan tertinggal), proses pencairan melalui PT Pos Indonesia tetap berlaku. 

PT Pos Indonesia juga mengimplementasikan metode lain untuk penyaluran, termasuk pengiriman langsung ke rumah penerima atau "door to door" bagi mereka yang membutuhkan bantuan khusus, seperti lansia atau penyandang disabilitas yang sulit bergerak.

Update Pencairan Bantuan PKH

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, Minggu, 24 November 2024, karena proses penyaluran tertunda akibat Pilkada, diperkirakan penerima bansos melalui PT Pos Indonesia akan menerima pencairan secara sekaligus (double).

Pencairan ini mencakup enam bulan sekaligus, yaitu untuk periode Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember. 

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk menyesuaikan dengan waktu yang semakin dekat dengan akhir tahun dan mengoptimalkan penyaluran dana bantuan yang sempat tertunda.

Adapun nominal yang didapat adalah Rp1.200.000 untuk komponen dari PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas berat. 

Kompomen ini belum menerima bantuan sejak tahap ketiga pada periode Juli 2024.

Artinya kedua kategori ini akan menerima akumulasi dana bantuan yang mencakup periode tahap 3 dan tahap 4, atau total selama 6 bulan. 

Setiap bulan, penerima dari kategori lansia dan disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.

Untuk penerima bantuan PKH yang beralih ke Bank Himbara, proses pembukaan rekening kolektif (burekol) masih berlangsung. 

Oleh karena itu, ada dua periode pencairan yang belum terealisasi, yakni untuk tahap 3 (Juli-September) dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besar kemungkinan pencairan bantuan sosial akan diberikan sekaligus, mencakup periode Juli hingga Desember. 

Hal ini tidak hanya berlaku untuk penyandang disabilitas dan lansia, tetapi juga kemungkinan akan terjadi pada komponen penerima bantuan PKH lainnya.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial PKH 2024, antara lain:

1. Calon penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan KTP.

2. Keluarga yang ingin menerima bantuan harus terdaftar sebagai keluarga miskin berdasarkan data kelurahan dan telah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak kelurahan.

3. Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4. Calon penerima bantuan PKH tidak boleh pernah menerima jenis bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja, guna menghindari tumpang tindih dalam penyaluran bantuan.

5. Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos, yang memuat informasi keluarga-keluarga yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial.

Dengan adanya program PKH, diharapkan keluarga-keluarga yang membutuhkan dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. 

Program ini juga memberikan kesempatan bagi keluarga yang kurang mampu untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik. 

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanBansos PKH 2024dana bansosbansosBantuan sosialcekbansos.kemensos.go.id

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor