Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Kriminal

Racik dan Edarkan Narkoba Tembakau Sintetis, 5 Pemuda Ditangkap Polsek Tambun Selatan

Sabtu 23 Nov 2024, 10:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambun Selatan, Bekasi meringkus lima pemuda usai memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku FR (24) dan MRS (25) sebagai peracik tembakau jenis sintetis. Sedangkan MAR (25) berperan menjual dan mengedarkan narkotika, MN (24) dan WP (20) sebagai pemegang akun media sosial yang juga sebagai sarana penjual.

"Jadi, total pelaku ini ada lima dengan peran masing masing," kata Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Sutirto, Sabtu, 23 November 2024.

Kasus ini terungkap, saat polisi melakukan patroli wilayah di sekitar Tambun Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB.

Di sekitar lokasi, anggota melihat sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan MAR dengan gelagat mencurigakan.

Polisi lalu menghampiri dan menginterogasi pengendara tersebut.

"Setelah diinterogasi, benar orang itu berinisial MAR mengakui sedang meletakan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis," sambung Sutirto.

Polisi kemudian meminta MAR menunjukkan letak narkotika yang ditempel. Setelah itu didapat paket klip yang berisi ganja jenis daun sintetis yang ditutup dengan batu.

Pengakuan MAR, ia mendapat perintah untuk menjual dan diedarkan kepada pelaku berinisial MN dan WP.

"Peran MN dan WP merupakan pemegang akun media sosial Instagram, @dark sea.Octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, hasil penhembangan tiga pelaku, ditemukan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai peracik tembakau jenis sintetis.

"Ditangkap dua orang lagi, MRS dan FR," tutur Kukuh.

Pelaku FR ditangkap di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng, Setu Kabupaten Bekasi. Sedangkan MRS ditangkap di Cileungsi Kabupaten Bogor.

"FR berperan sebagai peracik bahan menjadi tembakau sintetis siap edar dan MRS berperan sebagai tangan kanan peracik," katanya.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti disita yaitu 11 paket klip, 3 Handphone android dan 3 Iphone, Ethanol, alat penyemprot, sepasang sarung tangan, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan uang senilai Rp800 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
polsek tambun selatanBekasitembakau sintetis

Ihsan Fahmi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor