Ratusan buruh dari berbagai organisasi saat menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).Dalam aksinya tersebut mereka menuntut dan menolak regulasi pengupahan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 168/PUUXXI/2023 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa tafsir Pemerintah, MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja yang hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023 yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Bekasi

Pengusaha dan Buruh Tak Ada Titik Temu, Pemkot Bekasi Cari Jalan Keluar Kenaikan Upah 2025

Sabtu 23 Nov 2024, 11:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi masih mencari jalan keluar menyikapi kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025.

"Ya aspirasi itu memang tidak terlepas dari mereka, karena memang pengusaha dan pekerja masih bertolak belakang tapi kita cari jalan tengahnya," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, Jumat, 22 November 2024.

Pemkot Bekasi sempat melakukan pertemuan dengan serikat pekerja mengenai kenaikan upah 2025 pada Kamis, 21 November 2024.

Meski tidak menguraikan hasil secara detail, aspirasi para serikat pekerja tengah ditampung dan dikaji.

"Kami saling memahami berbagai pihak ini adalah menjadi keinginan kita dan kita tampung kita terima untuk disampaikan ke Pj Wali Kota," jelasnya.

Aspirasi tersebut nantinya akan disampaikan secara seksama dengan dewan pengupahan kota (Depeko).

Junaedi menyebut Pemkot Bekasi tetap akan menampung namun untuk regulasi dan keputusan berada di tingkat provinsi.

"Karena itu adalah ranahnya pusat kita gak bisa intervensi terkait dengan upah. Ya upah sebenarnya kita ada dewan pengupahan," pungkasnya.

Buruh Tuntut Naik 8 hingga 10 Persen

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino mengatakan, kenaikan upah merupakan hasil kajian berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE).

Dengan sejumlah pertimbangan itu, bahwa pekerja dinilai layak menerima kenaikan upah sebesar 10 persen di tahun 2025.

"Kita minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE, dan inflasi,
ya angkanya di kisaran 8-10 persen," kata Sarino.

Namun usulan-usulan terkait kenaikan upah masih terus dibahas dengan serikat pekerja serta dengan Depeko.

"Ya pemerintah nampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti. Jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," tutup Sarino.

Sebagai informasi, UMK di Kota Bekasi 2024 adalah Rp5.343.430. Besaran UMK Kota Bekasi tersebut menjadi UMK tertinggi di Indonesia tahun 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
buruhumkupahBekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor