POSKOTA.CO.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, apa yang akan terjadi jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos?
Bantuan sosial (bansos) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.
Aturan tentang penerima bansos ini tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut, bansos didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat tertentu yang membutuhkan.
Namun, pada penyaluran bansos tahun 2024, masih ada sejumlah kendala terkait data NIK KTP yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Kendala ini mencakup masalah verifikasi data hingga penolakan karena tidak memenuhi kriteria.
Mengapa NIK KTP Tidak Terdaftar?
Berikut adalah beberapa alasan yang mungkin menjadi penyebab NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos:
1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
Data kependudukan yang tidak lengkap, seperti KTP yang tidak berlaku atau kesalahan pada dokumen, menjadi salah satu penyebab utama.
2. Tidak Layak Secara Ekonomi
Jika penghasilan seseorang dinilai melebihi batas yang ditetapkan, mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
3. Sudah Terdaftar di Program Lain
Jika seseorang sudah menerima bantuan sosial dari program pemerintah lain, mereka mungkin tidak dapat mendaftar untuk program tambahan.
4. Kesalahan Input Data
Kesalahan teknis saat memasukkan data, seperti NIK atau informasi pribadi lainnya, dapat menyebabkan masalah.
5. Kendala Penyaluran atau Rekening
Gagal salur dapat terjadi karena masalah pada rekening penerima atau alamat yang tidak sesuai.
Jika mengalami salah satu dari kendala di atas, masyarakat disarankan segera menghubungi dinas sosial setempat untuk mendapatkan klarifikasi atau bantuan lebih lanjut.
Syarat NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Berikut adalah syarat utama untuk menerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019 dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah:
1. Termasuk dalam Kategori Tertentu
Penerima bansos adalah individu atau keluarga yang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan secara sosial dan ekonomi, seperti:
- Miskin atau Tidak Mampu: Memiliki pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Keterlantaran: Misalnya anak-anak tanpa pengasuh atau individu yang tidak memiliki tempat tinggal.
- Disabilitas: Orang dengan keterbatasan fisik atau mental yang memengaruhi kehidupannya.
- Keterpencilan: Tinggal di daerah terpencil tanpa akses memadai terhadap layanan publik.
- Ketunaan Sosial atau Penyimpangan Perilaku: Termasuk pecandu narkoba atau individu dengan perilaku yang tidak sesuai norma sosial.
- Korban Bencana: Baik bencana alam maupun bencana sosial seperti konflik.
- Korban Kekerasan atau Eksploitasi: Termasuk kekerasan dalam rumah tangga atau perdagangan manusia.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hanya masyarakat yang datanya tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial yang dapat menerima bansos. Data ini mencakup informasi terkait kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
3. Memiliki Dokumen Identitas yang Lengkap
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam sistem kependudukan.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan dari Program Lain
Jika sudah mendapatkan bantuan dari program pemerintah lain, seperti BPNT atau PKH, maka kemungkinan tidak bisa menerima bantuan tambahan.
5. Sesuai dengan Jenis Bansos yang Diajukan
Setiap program bansos memiliki syarat khusus. Misalnya:
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Untuk keluarga miskin dengan kebutuhan pangan.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Prioritas untuk keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, atau lansia.
Jika tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, kemungkinan besar NIK KTP tidak akan terdaftar sebagai penerima bansos.
Cara Agar NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Jika Anda merasa layak menerima bansos namun NIK KTP tidak terdaftar, langkah pertama adalah mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut cara pendaftarannya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Aplikasi ini tersedia di Play Store atau App Store.
2. Buat Akun
Masukkan data seperti nama lengkap, nomor KK, dan NIK.
3. Unggah Dokumen
Ikuti petunjuk untuk mengunggah dokumen yang diminta.
4. Verifikasi Email
Lakukan verifikasi melalui email yang didaftarkan.
5. Isi Data dan Pilih Jenis Bantuan
Setelah akun aktif, masuk ke menu Daftar Usulan. Isi data lengkap dan pilih jenis bantuan yang diinginkan.
6. Proses Verifikasi dan Validasi
Data yang sudah diajukan akan diverifikasi oleh Kemensos.
7. Cek Status Secara Berkala
Gunakan aplikasi untuk memantau status pendaftaran.
Cara Cek Bansos di Laman Kemensos
Untuk memastikan status bansos, Anda juga dapat mengecek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
- Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Ketik nama sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Klik "Cari Data."
Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bansos yang diterima.
Masalah NIK KTP yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos kerap disebabkan oleh kendala administratif atau ketidakcocokan data. Oleh karena itu, pastikan data diri lengkap dan sesuai dengan kriteria penerima bansos.
Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera ajukan diri melalui DTKS untuk mendapatkan bantuan. Semoga informasi ini membantu Anda memahami penyebab dan solusi terkait bansos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.