Info Terkini Soal Pencairan Bansos KLJ Periode November 2024, Cek di Sini!

Jumat 22 Nov 2024, 09:17 WIB
Info Terkini Soal Pencairan Bansos KLJ Periode November 2024, Cek di Sini!

Info Terkini Soal Pencairan Bansos KLJ Periode November 2024, Cek di Sini!

POSKOTA.CO.ID – Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi terkini soal pencairan bantuan sosial (bansos) KLJ periode November 2024 bisa simak artikel ini hingga selesai.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program bantuan sosial (bansos) khusus warga lanjut usia (lansia). Program itu bernama Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Warga lansia yang dimaksud dalam KLJ adalah untuk warga yang di atas 60 tahun.

Tujuan pemprov DKI Jakarta meluncurkan program KLJ (Kartu Lansia Jakarta) adalah untuk membantu lansia kurang mampu usia 60 tahun ke atas memenuhi kebutuhan dasar dengan dana bulanan.

Untuk warga lanjut usia (lansia) yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan.

Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dilansir melalui situs resminya, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan.

Artinya, penerima bansos KLJ untuk bulan November 2024 seharusnya sudah menerima dana mereka pada tanggal 5 November.

Namun, bagi penerima yang belum menerima bantuan pada tanggal tersebut, kemungkinan besar pencairan akan dilakukan pada bulan berikutnya, yaitu 5 Desember 2024.

Jadi untuk penerima bulan Desember harusnya pencairan dilakukan 3 bulan sekaligus, Oktober, November, Desember 2024 menjadi Rp900 ribu.

Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Untuk cek penerima dan status KLJ dapat dilakukan secara online melalui smartphone atau laptop. Anda harus siapkan NIK dari e-KTP.

1. Buka situs resmi https://siladu.jakarta.go.id/.

2. Ketikkan NIK KTP lansia yang ingin dicari atau diperiksa

3. Klik ‘Cek NIK’

Nantinya sistem akan memberikan informasi apakah NIK KTP yang dicari terdaftar sebagai penerima KLJ.

Syarat Penerima KLJ

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

Berita Terkait
News Update