POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru bagi masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah, khususnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bagi KPM bisa melalukan pengecekkan status penerimaan mereka melalui situs dan aplikasi resmi dari kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), langkah dan panduannya ada pada artikel ini.
Subsidi dana bansos PKH akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank BNI, BRI dan Mandiri.
PKH adalah bantuan sosial berupa pemberian tunai kepada keluarga yang membutuhkan dengan bersyarat, bertujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Program ini diperuntukkan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Dilansir dari kanal You Tube 'Dunia Bansos', Kementerian Sosial kini mengeluarkan surat resmi terkait percepatan penyaluran bantuan ini.
Perbaruan kali ini menyangkut pencairan bagi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama serta penerima bantuan yang dialihkan dari PT Pos.
Saat ini, penerima manfaat PKH diimbau untuk bersiap, karena dalam waktu dekat akan ada pencairan bantuan yang mencakup alokasi untuk bulan November dan Desember.
Bahkan, beberapa penerima yang masuk dalam kategori peralihan dari PT Pos berpotensi menerima bantuan akumulasi selama enam bulan, yang mencakup periode Juli hingga Desember 2024.
Sesuai dengan surat edaran Kementerian Sosial, para penerima PKH akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan menerima bantuan tambahan.
Hal ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan oleh petugas terkait, seperti pendamping sosial dan operator kelurahan.
Informasi terbaru ini memberikan harapan bagi para penerima manfaat yang selama ini menantikan pencairan bantuan.
Terutama bagi mereka yang telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) namun dananya belum masuk.
Penerima bantuan diimbau untuk bersabar, sebab pencairan dana bantuan ini dilakukan secara bertahap sesuai kebijakan di masing-masing daerah.
Proses pembukaan rekening kolektif dan distribusi buku tabungan serta ATM masih berjalan di berbagai wilayah.
Selain itu, bagi masyarakat yang telah menerima ATM dan buku tabungan namun saldonya masih kosong, diminta untuk tetap tenang.
Hal ini dikarenakan pencairan bantuan akan dilakukan secara serentak setelah seluruh proses pendataan selesai.
Dengan adanya update terbaru ini, masyarakat diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing. Hal ini penting agar tidak tertinggal kabar terkait jadwal pencairan bantuan sosial.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Tidak semua orang dapat menerima bansos PKH, Namun berikut ada beberapa syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Website Resmi
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2024 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Aplikasi Resmi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data KTP.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan November hingga Desember 2024.
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerimanya hanya bagi mereka yang telah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM dalam memahami proses pencairan bantuan sosial yang berlangsung saat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.