Cek Bansos, Ini Faktor KPM Bansos PKH BPNT Tidak Lagi Menerima Dana Bantuan Sosial dari Pemerintah

Kamis 21 Nov 2024, 19:05 WIB
Ini dia penyebab KPM tidak lagi menerima bansos Kemensos. (Pinterest/Dewininnisah)

Ini dia penyebab KPM tidak lagi menerima bansos Kemensos. (Pinterest/Dewininnisah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan salah satu bentuk dukungan untuk masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Namun, penerimaan bansos dari Kemensos tidak bersifat permanen, terlebih untuk bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ada beberapa kondisi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bantuan tersebut.

Faktor KPM Tidak Lagi Menerima Bansos Kemensos

Melansir dari dinsos.jogjaprov.go.id, berikut ini faktor yang bisa menyebabkan dana bansos tidak lagi disalurkan kepada penerima manfaat:

1. Keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima bantuan sosial merupakan seseorang yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) tercatat dalam DTKS, yaitu basis data yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima.

Apabila sudah tidak terdaftar karena pembaruan data atau evaluasi yang dilakukan untuk penyesuaian penerima, otomatis hak bantuan sosial juga akan hilang.

2. Perubahan Administrasi Kependudukan

Perubahan dalam data kependudukan, seperti pindah alamat, perubahan Kartu Keluarga (KK), atau data identitas lainnya, wajib dilaporkan ke pihak terkait.

Jika tidak, data penerima bisa menjadi tidak sinkron dengan sistem yang berakibat pada pencabutan bantuan.  

3. Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Penyaluran bansos bisa diberhentikan untuk penerima yang memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela karena dalam kondisi layak.

4. Dinyatakan Tidak Layak oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penerima bantuan sosial.

Jika ditemukan bahwa penerima sudah tidak memenuhi kriteria, mereka dapat ditetapkan sebagai penerima yang tidak layak.

5. Disanggah oleh Masyarakat Melalui Aplikasi Cek Bansos

Berita Terkait
News Update