Cara Mengajukan Bansos ATENSI YAPI, Cek Syarat dan Nominal yang Bisa Diterima

Kamis 21 Nov 2024, 16:54 WIB
Cara ajukan bansos ATENSI YAPI untuk anak yang kehilangan orang tua. (Doc. Kemensos)

Cara ajukan bansos ATENSI YAPI untuk anak yang kehilangan orang tua. (Doc. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan persyaratan dan tata cara pengusulan bantuan sosial untuk anak-anak yang kehilangan orang tuanya.

Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu (ATENSI YAPI) adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu.

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut ini syarat, nominal dana bansos, dan cara mengajukan bansos ATENSI YAPI.

Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI 2024

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bansos ATENSI YAPI, anak harus memenuhi ketentuan berikut ini:

  1. Anak berusia 0-18 tahun
  2. Memiliki tanda kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Anak berstatus yatim (ayah meninggal), piatu (ibu meninggal), atau yatim piatu (kedua orang tua meninggal)
  4. Anak yang terlantar keberadaan orang tuanya tidak diketahui bisa menerima bansos ini
  5. Anak bukan bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  6. Anak bukan anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau POLRI
  7. Anak terdaftar dan aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Nominal Dana Bansos ATENSI YAPI

Dana bansos ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, namun untuk penyalurannya ada yang dirapel untuk untuk 2-4 bulan. Untuk penyalurannya dilakukan melalui bank Himbara atau kantor Pos Indonesia.

Cara Mengajukan Bansos ATENSI YAPI

Ada dua metode pengusulan penerima bansos ATENSI YAPI, yaitu melalui lembaga bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial lainnya, dan melalui pengajuan mandiri.

1. Pengajuan Melalui Lembaga Sosial

  • Data lembaga, termasuk akta notaris dan izin operasional
  • Data pengurus lembaga atau admin yang bertanggung jawab
  • Proses input data dilakukan melalui situs siksgis.kemensos.go.id, dengan akses mulai pukul 00.08-20.00 WIB
  • Setelah pendaftaran, asesmen akan dilakukan oleh pendamping sosial
  • Jika pengajuan diterima dana bansos akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara

2. Pengajuan Secara Mandiri

Masyarakat dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui dua cara, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos atau operator SIKS-NG Desa/Kelurahan.

Untuk pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos ikuti langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi di Play Store atau App Store
  • Registrasi dan aktivasi akun Cek Bansos
  • Gunakan fitur Usulan, lalu pilih jenis bansos ATENSI YAPI

Sementara untuk pengajuan melalui operator SIK-NG Desa/Kelurahan, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Datang ke operator SIK-NG Desa/Kelurahan untuk menginput data calon penerima melalui aplikasi SIK-NG
  • Bawa dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa/kelurahan dan daftar hadir musyawarah

Nah, itulah beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mengajukan bansos ATENSI YAPI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update