POSKOTA.CO.ID - Saat ini, berbagai program bantuan sosial (bansos) terus digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu bantuan sosial yang tengah ramai dibicarakan adalah bansos permakanan, yang direncanakan untuk memberikan bantuan dalam bentuk makanan siap santap senilai Rp900.000.
Setiap hari, penerima bansos permakaman ini akan menerima makanan dengan total nilai Rp30.000, yang dibagi menjadi dua porsi makanan.
Porsi pertama adalah makanan untuk sarapan pagi, dan porsi kedua adalah untuk makan siang. Setiap porsi makanan dihargai Rp15.000, yang mencakup berbagai jenis makanan bergizi.
Adanya program ini, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga bisa mendapatkan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini secara detail.
Apa Itu Bansos Permakanan?
Bansos permakanan adalah bantuan sosial yang diberikan kepada kalangan masyarakat membutuhkan, terutama para lanjut usia (lansia) atau veteran kekurangan gizi dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Program ini disalurkan dalam bentuk makanan siap saji, dengan tujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat mendapatkan asupan gizi yang cukup dan layak.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 74/4/HK.01/6/2023, bansos permakanan ini khusus diperuntukkan bagi lanjut usia dan keluarga tunggal, dengan sasaran mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Penerima manfaat dari program ini akan mendapatkan bantuan berupa dua porsi makanan setiap hari, yang terdiri dari porsi sarapan dan makan siang, dengan nilai bantuan yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka.
Syarat Penerima Bansos Permakanan
Bantuan permakanan ini sendiri memiliki beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat. Adapun syarat-syarat utama penerima bansos permakanan adalah sebagai berikut.