Ratusan buruh saat mendesak Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Belum Tetapkan UMP 2025

Kamis 21 Nov 2024, 18:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, karena masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Tidak jadi, kan kita masih nunggu Juklak (petunjuk pelaksanaan), Juknisnya (petunjuk teknis). Tadi kan pak menteri kan sudah sampaikan bahwa Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengumuman Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.

Hari juga berharap juklak ataupun juknis soal penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2025 bisa segera keluar. Dengan demikian, Pemprov DKI dapat segera melakukan realisasi.

"Sehingga nanti setelah kita dapat aturan lainnya, ya kita langsung bisa merapatkan dengan Dewan pengumuman Provinsi," paparnya.

Lebih lanjut, ia berujar, Pemprov DKI Jakarta perlu memerhatikan beberapa aspek dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2025.

"Ada upah sektorat dan lain sebagainya, tentunya kan dari UMP sendiri masih diatur mekanismenya apakah nanti masih tetap pakai Invasi pertumbuhan ekonomi dengan positif alfa ataukah alfanya diilangin atau alfanya seberapa," ucapnya.

"Kita belum tahu tunggu aja nanti ya, mudah-mudahan minggu depan atau akhir bulan," sambung Hari.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ump 2025Pemprov DKI Jakartaupah minimum provinsi

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor