POSKOTA.CO.ID - Sudah dipastikan bahwa bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan yang kini dinamai oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia Perlindungan sosial sepanjang akan dilanjutkan kembali untuk tahun depan 2025.
Bansos perlindungan sosial sepanjang hayat ini sudah diumumkan melalui laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau warga yang berhak masuk penerima dana bansos perlindungan sosial sepanjang hayat ada 4 kategori yaitu ibu hamil, lansia, disabilitas dan bayi usia 0-11 bulan.
Namun untuk informasi lebih lanjut pihak Kemensos belum secara rinci lagi apakah kategori lain akan menerima Dana Bansos untuk alokasi tahun 2025 nanti.
Kalian bisa pantau informasi lebih jelasnya di website resmi Kemensos RI atau Instagramnya.
Sementara itu, dikutip dari website resmi Kemensos RI, berikut ini rincian bansos perlindungan sosial sepanjang hayat untuk tahun 2025.
1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.
2. Ibu dengan bayi 0-11 bulan dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp3 juta.
3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.
4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya) setahun dapat Rp2.4 juta.
Itulah yang baru saja disebutkan dirilis oleh Kemensos RI saat dibahas di agenda rencana program kerja kementerian sosial (Kemensos) dan anggaran tahun 2025 bersama komisi VIII DPR RI.
Warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang baru saja diposting tanggal 15 November 2024 yang lalu, untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.
Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos
1. Download aplikasi CEK Bansos
2. Buat akun baru
Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.
3. Mengajukan usulan bantuan sosial
Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.
4. Menu usulan mandiri
Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.
Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".
Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.
Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, kalian bisa tanya pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau kantor desa di masing-masing daerah.
Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q