POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keberadaan data seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bansos dapat diketahui melalui beberapa cara berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bagi masyarakat prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial dari masyarakat, bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian
Sosial.
Kementerian Sosial berharap dengan adanya kemudahan akses informasi melalui berbagai jalur, penerimaan bansos menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Upaya ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan tetapi juga mendorong pemerataan bantuan sosial secara nasional.
Adapun bansos reguler yang bisa diajukan di antaranya ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Berikut ini cara untuk mengajukan diri agar Anda bisa terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos:
Cara Daftar Bansos Kemensos Online
Bagi masyarakat dengan taraf kehidupan kategori miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Anda bisa ajukan bansos dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, unduh dan pasang pada ponsel Anda.
2. Login atau Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang di ponsel Anda, silakan log ini jika sudah memiliki akun, atau buat akun baru dengan memasukkan NIK, nama, dan data lainnya sesuai KTP.
3. Pilih Menu Daftar Usulan
Di halaman utama aplikasi, pilih menu Daftar Usulan, kemudian masukkan data penerima seperti nama lengkap dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).