Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dan daftarkan diri di DTKS serta musyawarah Desa atau Kelurahan. (kemensos/edited Dadan)

EKONOMI

Anda Bisa Dapatkan Dana Bansos dengan Cara Mengajukan Usulan Data Melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan, Begini Mekanismenya

Kamis 21 Nov 2024, 19:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda ingin mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, Anda harus memenuhi kriteria sebagai penerima bansos dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Anda bisa mendaftarkan diri secara online untuk terdaftar di DTKS atau Anda juga bisa mengajukan usulan data Anda melalui musyawarah Desa atau Kelurahan.

Lihat dalam artikel berikut ini bagaimana mengajukan usulan data melalui musyawarah Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan dana bansos.

Mekanisme Musyawarah Desa atau Kelurahan

Dikutip dari akun Instagram Pusdatinkesos, apa saja yang disepakati dalam musyawarah Desa atau Kelurahan adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan Musyawarah Desa atau Kelurahan

Berikut adalah pelaksanaan bagaimana musyawarah Desa atau Kelurahan ini, yaitu:

Kriteria Penerima Bansos

Sebelum Anda melakukan pengajuan pada  musyawarah Desa atau Kelurahan dan melakukan pendaftaran di DTKS, Anda harus memenuhi kriteria sebagai penerima bansos berikut ini:

Penerima harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN atau BUMD.

Penerima bansos tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial bansos atau program sejenis lainnya.

Itulah informasi mengenai mekanisme pelaksanaan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk jadi penerima dana bansos dari pemerintah. Simak terus update berita mengenai pencairan bansos di website Kemensos resmi dan media sosial Instagram @kemensosri.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialdana bansosdtks

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor