POSKOTA.CO.ID - Jika Anda ingin mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, Anda harus memenuhi kriteria sebagai penerima bansos dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda bisa mendaftarkan diri secara online untuk terdaftar di DTKS atau Anda juga bisa mengajukan usulan data Anda melalui musyawarah Desa atau Kelurahan.
Lihat dalam artikel berikut ini bagaimana mengajukan usulan data melalui musyawarah Desa atau Kelurahan untuk mendapatkan dana bansos.
Mekanisme Musyawarah Desa atau Kelurahan
Dikutip dari akun Instagram Pusdatinkesos, apa saja yang disepakati dalam musyawarah Desa atau Kelurahan adalah sebagai berikut:
- Usulan masuk ke dalam DTKS
- Usulan menerima bansos.
- Usulan penghentian atau penonaktifan data.
Pelaksanaan Musyawarah Desa atau Kelurahan
Berikut adalah pelaksanaan bagaimana musyawarah Desa atau Kelurahan ini, yaitu:
- Dilaksanakan setidaknya 1 kali dalam 3 bulan.
- Dipimpin oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya yang berwenang di Desa atau Kelurahan.
- Dihadiri oleh pemerintah Desa atau Kelurahan setempat, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat.
Kriteria Penerima Bansos
Sebelum Anda melakukan pengajuan pada musyawarah Desa atau Kelurahan dan melakukan pendaftaran di DTKS, Anda harus memenuhi kriteria sebagai penerima bansos berikut ini:
-
Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
-
Kategori Keluarga Tidak Mampu:
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Penghasilan Rendah:
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
-
Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN, BUMD:
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN atau BUMD.
-
Tidak Menerima Bantuan Lain:
Penerima bansos tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
-
Bukan Pendamping Sosial:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial bansos atau program sejenis lainnya.
Itulah informasi mengenai mekanisme pelaksanaan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk jadi penerima dana bansos dari pemerintah. Simak terus update berita mengenai pencairan bansos di website Kemensos resmi dan media sosial Instagram @kemensosri.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.