Pengajuan Perubahan Data KPM Bansos PKH bisa dilakukan melalui 4 tahap.(Kemensos)

EKONOMI

4 Tahap Pengajuan Perubahan Data KPM Bansos PKH. Segera Lakukan Pembaruan Agar Dana Bansos Tetap Cair

Kamis 21 Nov 2024, 20:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar sejumlah komponen dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Komponen atau kriteria spesifik penerima dana bansos PKH adalah ibu hamil, balita, lansia, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas.

Proses pengajuan penerima bansos diolah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi salah satu syarat bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebelum nama KPM tercatat dalam DTKS, mereka akan melalui proses  verifikasi dan validasi data (KTP dan Kartu Keluarga) agar akurat dan dana bansos tepat sasaran.

Namun, jika terdapat kasus perubahan data dalam KPM tertentu, maka penerima tersebut harus segera melakukan pembaruan data.

Prosedur Pengajuan Perubahan Data KPM Bansos PKH

Berikut adalah panduan untuk mengajukan perubahan data KPM bansos PKH, dilansir dari kanal Youtube Pendamping Bansos:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan mungkin berbeda tergantung jenis perubahan data yang diajukan. Beberapa dokumen yang umum diperlukan antara lain:

2. Hubungi Pendamping PKH

Pendamping PKH bertugas membantu penerima manfaat, termasuk mengajukan perubahan data ke sistem PKH. Langkah-langkah untuk berkomunikasi dengan pendamping PKH meliputi:

3. Lakukan Pengajuan di Kantor Dinas Sosial (Jika Diperlukan)

Untuk perubahan besar atau apabila pendamping menyarankan langkah lebih lanjut, kunjungi Kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan pengajuan. Langkah-langkahnya meliputi:

4. Pantau Status Perubahan Data

Setelah pengajuan, penting untuk memantau status perubahan data Anda. Anda bisa melakukannya melalui:

Pastikan untuk memberikan data yang valid agar proses pembaruan data berjalan lancar dan cepat sehingga dana bansos PKH bisa tetap diterima,

DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialdana bansospkhProgram Keluarga HarapankpmPendamping PKH

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor