Pemeriksaan Said Didu di Polresta Tangerang, 150 Personel Kepolisian Disiagakan

Selasa 19 Nov 2024, 12:36 WIB
Said Didu tiba di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik. (Poskota/Veronica)

Said Didu tiba di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Said Didu dijadwalkan akan menjalan pemeriksaan di Polresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Kabagops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, menerjunkan 150 personel untuk mengamankan jalannya pemeriksaan terhadap Said Didu.

"Hari ini ada dua kubu massa aksi yang mengawal jalannya pemeriksaan terhadap Said Didu," katanya, Selasa, 19 November 2024.

Kosasih menyebut adapun massa aksi yang mengawal jalannya pemeriksaan Said Didu saat ini berasal dari dua kubu yakni pro dan kontra.

"Kami lakukan pemisahan kubu untuk menghindari adanya bentrok antar kubu," ungkapnya. 

Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekira pukul 11.00 WIB. Ratusam warga yang mendukungnya mengawal Said Didu hingga masuk ke dalam Mapolresta Tangerang. 

Pelaporan Said Didu Soal PIK 2

Said Didu dilaporkan ke Mapolresta Tangerang atas dugaan pelanggaran kasus penyebaran berita hoax yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa membenarkan akan adanya pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut. 

"Ya besok pukul 10.00 WIB," katanya, Senin, 18 November 2024.

Purbawa menyebut, Said dilaporkan atas kasus pelanggaran UU ITE sejak lima bulan yang lalu.

"Laporan masuk ke Satreskrim Polresta Tangerang sejak lima bulan yang lalu. Besok jadwalnya akan diperiksa disini," ungkapnya. 

Said Didu dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tudingan provokasi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan laporan Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update