Dana Bansos Rp450.000 Cair dari KJP Penyaluran November 2024, Ini Syarat-syaratnya

Selasa 19 Nov 2024, 21:37 WIB
Berikut ini penerima bantuan pendidikan dari KJP Plus 2024 yang tidak mendapatkan bantuan SPP. (kjp/edited Dadan)

Berikut ini penerima bantuan pendidikan dari KJP Plus 2024 yang tidak mendapatkan bantuan SPP. (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Warga DKI Jakarta akan menerima lagi pencairan bansos pendidikan melalui program khusus KJP, cek info penyaluran terbaru November 2024. 

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) ini merupakan bantuan pendidikan yang dibuat oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah. 

Tujuan penyaluran bansos KJP adalah memastikan siswa dari kalangan kurang mampu bisa menyelesaikan pendidikannya. 

Bansos KJP 2024 sendiri dibagikan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) terpilih secara rutin setiap bulan. 

Jadi di bulan November 2024 ini dipastikan pencairan bansos KJP akan kembali diterima oleh para siswa terpilih. 

Diantaranya untuk siswa di tingkat SMA menjadi penerima dana bantuan dengan nominal tertinggi, yakni Rp450.000. 

Nominal Dana Bansos KJP 2024

Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan dana bantuan kepada para siswa yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. 

Bantuan KJP akan ditujukan kepada anak SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta.

Dana bantuan KJP ini diantaranya ada dana rutin, dana berkala, dan dana tambahan untuk para siswa sekolah swasta. Berikut ini rincian saldo yang diterima dari program KJP 2024: 

1. Siswa Tingkat SD/MI

Dana rutin: Rp135.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp130.000

2. Siswa Tingkat SMP/MTs

Dana rutin: Rp185.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan

3. Siswa Tingkat SMA/MA/SMALB

Dana rutin: Rp235.000/bulan
Dana rutin: Rp235.000/bulan
Dana berkala: Rp215.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (Total Rp450.000)

4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Dana rutin: Rp185.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan

Syarat Penerima KJP 

Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah:

  • Terdaftar dan aktif di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berusia antara 6–21 tahun
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Cek Penerima Bantuan KJP 2024

Bagi para siswa yang menjadi penerima manfaat bantuan KJP ini bisa cek datanya secara online melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id. Begini caranya: 

  1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id melalui aplikasi browser di perangkat gadget Anda. 
  2. Setelah masuk bisa scroll ke bawah dan cari opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
  3. Kemudian masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan. 
  4. Lalu pilih periode pencairan, yakni tahun penerimaan bantuan diantaranya tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024. 
  5. Setelah itu bisa pilih tahapan penerimaan pertama atau kedua. 
  6. Lengkapi capctha kemudian klik 'CEK' untuk mencari data penerima KJP. 
  7. Tunggu beberapa saat, situs akan langsung menampilkan hasil pencarian data penerima KJP. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update