POSKOTA.CO.ID - Berikut cara melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ini penyaluran BPNT sudah memasuki tahapan keenam dari enam tahapan yang tersedia.
Dikutip dari channel Youtube Info Bansos, status pencairan BPNT tahap enam di SIKS-NG saat ini sudah mengalami perkembangan.
"Status pencairan BPNT 2024 di laman SIKS-NG sudah menampilkan pergerakan positif dengan menunjukkan penyaluran periode November dan Desember sudah diproses Kemensos dan sedang dilakukan proses cek rekening".
Bantuan Pangan Non Tunai
Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2019, BPNT merupakan bantuan yang diberikan untuk membeli bahan pangan seperti sembako oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan adanya bantuan pangan ini, penerima bisa mencairkan uang melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.
Tentunya KPM juga wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan sebagai penerima BPNT 2024.
Syarat Penerima BPNT 2024
1. WNI
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat dalam DTKS
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh menerima pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
BPNT disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi enam tahapan pada tahun 2024 kepada seluruh KPM yang terdata.
Jadwal Pencairan BPNT 2024
- Tahap pertama: Januari dan Februari 2024.
- Tahap kedua: Maret dan April 2024.
- Tahap ketiga: Mei dan Juni 2024.
- Tahap keempat: Juli dan Agustus 2024.
- Tahap kelima: September dan Oktober 2024.
- Tahap keenam: November dan Desember 2024.
Kini penyaluran BPNT sudah tiba pada tahap keenam periode November hingga Desember 2024.
Setiap tahapnya, penerima mendapatkan dana sebesar Rp400.000 dicairkan melalui Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Total dalam satu tahun, KPM menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari BPNT 2024.
Penerima yang sudah terdaftar bisa melakukan pengecekan status penyaluran dana BPNT setiap tahapnya hanya menggunakan KTP.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2024
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id pada browser di ponsel maupun gadget Anda.
- Isi kolom data penerima dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal sesuai dengan data saat mendaftar.
- Isi nama lengkap sesuai yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan 4 karakter huruf kode verifikasi ditampilkan pada “Kotak Kode”.
- Pilih “Cari data” dan tunggu hingga informasi muncul di layar.
- Sistem Verifikasi Bansos Kementerian Sosial akan memverifikasi penerima manfaat nama berdasarkan data wilayah yang Anda masukkan. Jika nama Anda terdaftar, berarti Anda akan diberikan manfaat bansos 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.