POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dipastikan akan terus berjalan pada tahun depan.
Meskipun kepemimpinan telah beralih ke Presiden Prabowo Subianto, masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap memiliki hak untuk menerima program PKH dan BPNT.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pembaruan dan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses evaluasi ini dilakukan guna memvalidasi informasi penerima agar dana bantuan hanya diberikan kepada mereka yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai bagian dari evaluasi, ada kemungkinan data penerima dihapus apabila ditemukan alasan yang valid.
Meski begitu, ada empat kriteria KPM yang tetap dijamin akan menerima bantuan PKH atau BPNT pada tahun 2025 jika mengacu pada aturan Kementerian Sosial tahun 2024.
4 Kriteria KPM yang Dipastikan Menerima Bansos PKH dan BPNT 2025
1. Keluarga dengan Status Miskin Ekstrem
Keluarga yang masuk dalam kategori ini tidak hanya memenuhi syarat untuk PKH atau BPNT tetapi juga berpeluang menerima bantuan lain, seperti BLT Dana Desa, asalkan tercatat di data pemerintah.
2. Keluarga dengan Pendapatan di Bawah Standar
Keluarga yang memiliki penghasilan lebih rendah dari UMP atau UMR dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan, asalkan terdaftar di DTKS.
Jenis bantuan yang diberikan akan menyesuaikan dengan komponen kebutuhan dan kuota yang tersedia.
3. Kelompok Rentan Miskin atau Pra-Sejahtera
Warga yang tergolong rentan miskin dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan melalui mekanisme pengusulan oleh pihak desa atau kelurahan, biasanya melalui musyawarah atau forum setempat.
4. Keluarga dengan Kriteria Bantuan Tertentu
Selain aspek kesehatan dan pendidikan, komponen kesejahteraan sosial juga menjadi faktor pertimbangan.