POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada penyaluran akhir tahun 2024 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan dana tambahan kepada KPM yang memenuhi syarat.
Tentunya, syarat tersebut wajib dimiliki oleh KPM agar lolos verifikasi dan bisa mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Sabtu, 16 November 2024, berikut ciri-ciri KPM yang mendapatkan dana bansos PKH tambahan periode salur akhir tahun 2024.
Ciri KPM PKH Penerima Dana Bansos Tambahan
1. KPM dengan Anak Balita Lebih dari 6 Tahun
KPM ini memiliki tiga orang anak dan anak ketiganya sudah berusia lebih dari 6 tahun pada periode bulan November-Desember 2024. Dengan begitu, sang anak akan terhitung sebagai komponen pendidikan jenjang SD.
Hal tersebut diberlakukan karena adanya peraturan baru untuk bansos PKH bagi anak ketiga. Apabila ia seorang balita maka tidak bisa lagi terhitung sebagai komponen kesehatan atau kategori anak usia dini.
Jika anak tersebut sudah berusia enam tahun pada November-Desember 2024, maka otomatis ia sudah terhitung sebagai komponen pendidikan siswa SD dan nominal bansos yang diterima akan bertambah dari penyaluran sebelumnya.
2. KPM dengan Lansia di Atas 60 Tahun
KPM ini masih satu KK bersama dengan orang tuanya. Lalu, orang tua tersebut pada November-Desember 2024 sudah berusia di atas 60 tahun sehingga otomatis terbaca oleh sistem sebagai kategori lansia.
3. KPM Lansia Suami-Istri
Penerima dana bansos tambahan berikutnya yaitu apabila KPM sepasang suami istri di dalam satu KK yang selama ini terbaca satu orang saja sebagai lansia.
Kemudian, pada periode penyaluran November-Desember 2024 pasangannya telah berusia 60 tahun, sehingga otomatis tervalidasi oleh sistem bahwa keduanya sebagai kategori lansia.
Itulah tiga ciri KPM yang mendapatkan dana bansos tambahan dari pemerintah pada penyaluran akhir tahun 2024.