Update! Ini Proses Penyaluran Bantuan Sosial BPNT Periode November - Desember dan PKH 2024 Tahap 4, KPM Wajib Simak!

Senin 18 Nov 2024, 20:20 WIB
KPM wajib mengetahui update terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH 2024! (Instagram/@pkhbandaaceh)

KPM wajib mengetahui update terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH 2024! (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial BPNT 2024 saat ini sudah memasuki pencairan tahap keenam untuk alokasi bulan November hingga Desember. Saat ini ada update terbaru mengenai proses penyalurannya, cek selengkapnya di sini!

Dikutip langsung dari channel Youtube ‘Info Bansos’ Bantuan dari BPNT dan PKH dikabarkan cair di bulan November ini, khusus untuk KPM yang belum menerima bantuan akan segera cair di bulan ini walaupun periode penyalurannya masuk alokasi September dan Oktober.

Apakah benar jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH alokasi November dan Desember 2024 akan disalurkan bersamaan proses pencairannya? 

Hari ini juga terpantau masih ada penarikan saldo dari BPNT dengan nominalnya sebesar Rp400.000 dan juga PKH yang baru saja ditarik pada November ini karena baru turun surat percepatan pemanfaatan bantuan.

Untuk program BPNT 2024, Setiap KPM yang terkonfirmasi akan mendapatkan dana senilai Rp400.000 untuk satu kali pencairan yang biasanya dilakukan setiap dua bulan.

Total yang bisa diterima setiap KPM selama kurun waktu satu tahun mencapai Rp2.400.000. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk proses penyaluran dana dari program bantuan sosial BPNT 2024 akan dilakukan lewat rekening KKS lewat Bank Himbara BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024

Mudah dan Cepat! Anda bisa langsung cek apakah masuk di dalam daftar penerima bantuan BPNT 2024 melalui situs resmi Kemensos dengan mengikuti cara di bawah ini.

  • Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan terakhir desa.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda
  • Kemudian pilih “Cari Data”
  • Apabila Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta waktu pemberian bantuan
  • Jika tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak terdaftar sebagai peserta/PM”

Penerima bantuan dari BPNT dan PKH harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Masyarakat wajib terdaftar di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update