Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

NEWS

Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Masih Dicegah Berpergian Keluar Negeri

Minggu 17 Nov 2024, 23:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencabut larangan pencegahan berpergian ke luar negeri untuk mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih berlaku.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku tidak ada yang berubah," tegas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi wartawan, Minggu 17 November 2024.

Menurut Tessa mengenai pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan. "Tidak terpengaruh (praperadilan)," tegasnya.

Bahkan KPK sebelumnya mengeluarkan surat larangan bagi Sahbirin Noor sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan kedepan.

Untuk diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa 8 Oktober 2024 mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Lalu orang nomor satu di  Kalimantan Selatan ini tak lama langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Siapa sangka, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Sahbirin NoorKPKDicegah keluar negeri

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor