Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024 masuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Mandiri dan BSI. (Unsplash/ Mufid Majnun)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos Rp400.000 Periode November-Desember 2024 Masuk Rekening KKS Mandiri dan BSI Bukan dari PKH dan BPNT, Cairkan Sekarang! 

Sabtu 16 Nov 2024, 15:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memasikan saldo dana bansos sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024 masuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Mandiri dan BSI.

Saldo dana bansos tersebut bukan berasal dari program Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melainkan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Yatim dan Piatu (YAPI).

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, status ATENSI YAPI pada periode November-Desember 2024 telah mencapai tahap Standing Instruction (SI) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Artinya, proses pencairan saldo dana bansos sudah bisa dilakukan oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar. 

Jadi, bagi Anda yang sudah memiliki KKS dari bank Mandiri atau BSI, segera cek saldo karena kemungkinan besar saldo Rp400.000 untuk dua bulan tersebut sudah masuk.

Syarat Penerima Bansos Anak Yatim Piatu

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial anak yatim piatu.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Salah satu persyaratan utama adalah bahwa penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Bantuan sosial ini hanya dapat diberikan kepada anak-anak yang tercatat sebagai warga negara Indonesia yang sah, dan data mereka terdaftar di sistem kependudukan Indonesia.

2. Berstatus Anak Yatim Piatu

Anak yang berhak menerima bantuan sosial ini adalah anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua. Anak yatim piatu tersebut harus berusia di bawah 18 tahun. 

Usia ini dihitung berdasarkan data yang ada pada dokumen identitas anak seperti Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA). 

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Sejenis

Untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan, anak yang mengajukan permohonan bantuan sosial ini tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dengan kategori yang sama. 

Hal ini berarti anak yang sudah menerima bantuan sosial lain untuk kategori yang serupa, misalnya bantuan sosial untuk keluarga miskin atau penyandang disabilitas, tidak akan menerima bantuan sosial anak yatim piatu.

4. Surat Keterangan Yatim Piatu dari Kelurahan atau Desa Setempat

Salah satu dokumen yang harus diserahkan adalah Surat Keterangan Yatim Piatu yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat. 

Surat keterangan ini harus mencakup data lengkap tentang orang tua yang telah meninggal, sehingga dapat dipastikan keabsahannya.

5. Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran

Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran diperlukan untuk memverifikasi usia anak. Kedua dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti identitas anak yang sah dalam proses pendaftaran untuk bantuan sosial. 

Tanpa dokumen identitas ini, proses verifikasi usia dan status anak menjadi sulit dilakukan.

6. Kartu Keluarga (KK)

Anak yang akan menerima bantuan sosial juga harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang valid. Kartu Keluarga ini harus mencantumkan nama anak serta status orang tuanya, baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup. 

KK digunakan untuk memastikan bahwa anak tersebut benar-benar bagian dari keluarga yang layak menerima bantuan sosial.

7. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setiap anak yang mengajukan bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Untuk itu, anak tersebut harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem kependudukan nasional. 

NIK digunakan untuk memverifikasi data anak yang bersangkutan dan memastikan tidak ada data ganda dalam sistem.

8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan

Bagi anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan, diperlukan surat pengantar dari Dinas Sosial atau panti asuhan yang bersangkutan. 

Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa anak tersebut benar-benar berada dalam perawatan panti asuhan dan layak menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Selain itu, surat ini juga membuktikan bahwa panti asuhan tersebut terdaftar dan diakui oleh Dinas Sosial.

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos

Adapun panduan lengkap mengenai dua metode pencairan saldo dana bansos yang dapat membantu Anda untuk mencairkannya agar berjalan lancar, aman, dan efektif.

1. Cairakan di Mesin ATM Terdekat

Pencairan bantuan BPNT melalui mesin ATM merupakan cara yang praktis, terutama bagi penerima yang memiliki akses ke mesin ATM bank mitra pemerintah. Berikut adalah cara selengkapnya.

2. Cairkan di Agen Bank yang Ditunjuk

Bagi penerima BPNT yang tidak memiliki akses ke mesin ATM, pencairan melalui agen bank yang telah ditunjuk juga menjadi pilihan yang sangat membantu. 

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mencairkan saldo dana bansos yang telah disalurkan oleh pemerintah dari bantuan ATENSI YAPI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansos anak yatim piatusaldo dana bansosBantuan Pangan Non TunaiProgram Keluarga Harapandana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor