POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial BPNT wajib terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan.
Jika nama KPM tidak terdata di DTKS maka tidak berhak menerima saldo dana bansos BPNT yang diberikan.
Maka, untuk mengetahui nama Anda terdata atau tidak di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus dilakukan pengecekkan.
Pengecekkan tersebut membutuhkan Anda untuk mengisi nama lengkap serta wilayah domisili tempat tinggal pada laman DTKS.
Untuk mengaksesnya, Anda perlu membuka situs resmi Cek Bansos Kemensos pada cekbansos.kemensos.go id.
Cara Cek Bansos BPNT
Periksakan nama serta wilayah domisili Anda melalui cara sederhana berikut ini:
- Buka situs www.cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah PM dengan lengkap
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Lalu isi nama lengkap sesuai KTP
- Setelahnya lengkapi kode captcha pada layar
- Lalu klik "Cari Data"
Pastikan untuk mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP juga domisili wilayah yang lengkap dan benar.
BPNT akan disalurkan selama satu tahun penuh sesuai dengan tahap serta alokasi penyalurannya masing-masing.
Tidak seperti PKH, BPNT tidak menyalurkan nominal yang disesuaikan dengan komponen melainkan nominal yang sama setiap KPM.
Nominal Bansos BPNT
Adapun nominal yang akan diterima oleh KPM dari bansos BPNT adalah sebagai berikut.
Penyaluran yang dilakukan setiap tahap alokasi dua bulan adalah sebesar Rp400.000, hal ini karena pada setiap bulannya KPM dijatahkan menerima Rp200.000.