POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Anak Yatim Piatu (YAPI) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada anak-anak yang kehilangan orang tua.
Bantuan ini telah mulai dicairkan pada Januari 2024 dan akan terus disalurkan hingga akhir tahun, dengan periode pencairan di bulan November, dan Desember.
Dikutip dari tayangan video YouTube Kang BlankOn CekBansos, masing-masing penerima YAPI akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, atau Rp400.000 untuk tiga bulan sekali.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui beberapa metode. Seperti melalui PT Pos Indonesia untuk pembayaran tunai atau lewat rekening bank penyalur.
Antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, atau Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh.
Namun, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan ini.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan bantuan YAPI tidak cair atau bahkan dinonaktifkan. Berikut adalah enam faktor yang perlu diketahui.
6 Faktor Bansos Atensi YAPI Tidak Cair
1. Penerima YAPI Sudah Menginjak Usia 18 Tahun
Bantuan Atensi YAPI hanya diberikan kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Jika seorang anak yatim atau piatu telah mencapai usia 18 tahun, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Oleh karena itu, bantuan tersebut akan dihentikan dan tidak akan dicairkan lagi.
2. Anak Penerima YAPI Meninggal Dunia
Jika anak yang terdaftar sebagai penerima YAPI meninggal dunia, bantuan akan secara otomatis dihentikan.
Penerima yang meninggal dunia tidak dapat melanjutkan penerimaan bantuan, dan rekening untuk penyaluran bantuan akan ditutup.
3. Alamat Anak Penerima YAPI Berpindah dan Tidak Ditemukan
Apabila anak penerima YAPI pindah alamat dan tidak dapat ditemukan oleh ibu ini petugas pendamping sosial di lapangan, maka bantuan tersebut akan dinonaktifkan.
Pendistribusian Bansos mengharuskan alamat yang tercatat sesuai dengan lokasi aktual penerima.
Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan alamat yang tidak dilaporkan atau diketahui, bantuan tidak dapat disalurkan.
4. Terjadi Penyelewengan atau Penyalahgunaan Bantuan oleh Wali
Bantuan Atensi YAPI dikelola oleh wali yang ditunjuk untuk anak yatim piatu.
Jika ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan oleh wali penerima manfaat, maka bantuan tersebut akan dihentikan.
Oleh karena itu, diharapkan agar setiap wali benar-benar memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan anak yang menjadi tanggungannya.
HH
5. Keluarga Anak Penerima YAPI Termasuk Kategori Mampu
Bantuan sosial diberikan untuk keluarga yang membutuhkan, termasuk anak yatim atau piatu dari keluarga yang kurang mampu.
Jika kondisi keluarga penerima YAPI menunjukkan bahwa mereka sudah termasuk dalam kategori keluarga mampu secara ekonomi, maka bantuan ini akan dinonaktifkan.
Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
6. Keluarga atau Wali Menolak Bantuan
Jika keluarga atau wali penerima manfaat menolak bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial, maka bantuan YAPI tersebut tidak akan disalurkan.
Penolakan bantuan ini dapat menyebabkan dinonaktifkannya data penerima bantuan tersebut.
Itulah informasi mengenai penyebab bansos Atensi YAPI tidak kunjung cair.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.