Prediksi Pencairan Bansos PKH November-Desember untuk NIK KTP Terdaftar

Sabtu 16 Nov 2024, 23:41 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk NIK KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk NIK KTP terdaftar di DTKS. (Instagram/@tinaastaris/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang menantikan kabar terbaru mengenai kapan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) untuk periode November-Desember 2024 akan dilakukan. 

Hal ini terutama ditunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sangat mengandalkan bantuan tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Perkiraan Jadwal Pencairan Bansos November-Desember

Menurut informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan bansos untuk periode November-Desember diprediksi akan dimulai dari akhir bulan November hingga awal Desember 2024.

Meskipun begitu, proses penyaluran ini tetap bergantung pada perkembangan yang masih berlangsung saat ini.

Ada kemungkinan bahwa saldo bantuan sosial baru akan dicairkan pada awal Desember. 

Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, dana bansos diharapkan sudah tersalurkan sepenuhnya paling lambat 20 Desember 2024. 

Pemerintah menargetkan realisasi pencairan dana mencapai hampir 100 persen pada tanggal tersebut.

Rincian Dana Bansos PKH Tahap 6

Para penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan alokasi dana sesuai kategori masing-masing. 

Berikut rincian besaran bantuan untuk periode November-Desember:

  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp500.000 untuk dua bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
  • Siswa SD: Rp150.000 untuk dua bulan (total Rp900.000 per tahun).
  • Siswa SMP: Rp250.000 untuk dua bulan (total Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa SMA: Rp333.333 untuk dua bulan (total Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp400.000 untuk dua bulan (total Rp2.400.000 per tahun).

Syarat Menjadi Penerima PKH 

Untuk bisa terdaftar sebagai penerima PKH, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK yang terdaftar.
  2. Masuk dalam kategori keluarga miskin di wilayah tempat tinggal.
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau insentif Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Itu dia informasi mengenai prediksi pencairan saldo dana Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar di DTKS. Semoga bermanfaat. 

Berita Terkait
News Update