POSKOTA.CO.ID -Apakah benar pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pemegang kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp600.000?
Beberapa hari terakhir ini, informasi mengenai bahwa para pemegang kartu KIS JKN menerima uang bansos Rp600.000 ramai dikabarkan di sejumlah media sosial.
Namun pertanyaannya apakah memang benar seperti itu? Yuk, simak penjelasannya sampai habis agar tidak salah paham.
Benarkah Pemilik Kartu KIS JKN Mendapatkan Bantuan Rp600.000?
Beberapa waktu belakangan ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemegang kartu KIS JKN berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp600.000.
Dikutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, informasi ini sempat viral dan membuat banyak orang bertanya-tanya. Namun, mari kita cek fakta sebenarnya.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) JKN
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sebenarnya merupakan program jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, baik melalui dana pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, bantuan ini tidak berupa uang tunai yang bisa dicairkan, melainkan dalam bentuk pembebasan iuran bulanan BPJS.
Jadi, meskipun pemilik kartu KIS termasuk penerima manfaat, bantuan ini lebih kepada akses layanan kesehatan gratis, bukan berupa uang tunai Rp600.000 seperti yang diberitakan.
Hubungan KIS JKN dengan Bantuan Sosial (PKH & BPNT)
Informasi yang beredar tentang bantuan Rp600.000 sebenarnya lebih merujuk pada program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua program ini memang memberikan bantuan uang berupa saldo dana di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tetapi hanya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang NIK KTP nya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).