Simak Jenis KPM dari Bansos Pemerintah Melalui PKH yang Akan Menerima Saldo Dana Tambahan Periode November-Desember 2024

Minggu 17 Nov 2024, 20:49 WIB
Ini dia jenis KPM yang akan menerima dana bansos tambahan dari PKH periode November-Desember 2024. (Dadan/Poskota)

Ini dia jenis KPM yang akan menerima dana bansos tambahan dari PKH periode November-Desember 2024. (Dadan/Poskota)

POSKOTA, CO.ID- Akhirnya, akan ada saldo dana tambahan yang diterima KPM dari bansos pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) periode November-Desember 2024.

Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, mengatakan bahwa akan ada jenis Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang berpotensi mendapatkan saldo dana bansos tambahan periode akhir tahun 2024.

Baik pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun PT Pos Indonesia. Jadi, akan ada tiga jenis KPM yang dapat menerima nominal dana bansos tambahan untuk bulan November-Desember 2024.

Cara Cek Status Penerima PKH dan Saldo Dana Tambahan

Untuk memastikan ada mendapatkan saldo dana tambahan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
  • Login menggunakan NIK dan data yang sesuai dengan KTP anda.
  • Pilih menu Cari Penerima Bansos dan masukkan alamat lengkap.
  • Jika terdaftar, informasi mengenai jadwal pencairan dan jumlah bantuan akan muncul.

2. Melalui Situs cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK, alamat, dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Klik tombol Cari Data, lalu tunggu hasil pencarian status penerima bantuan.

3. Konfirmasi ke Desa atau Kelurahan

Jika anda belum menemukan informasi yang jelas melalui aplikasi atau situs, kunjungi kantor desa atau kelurahan untuk memastikan status anda sebagai penerima PKH.

Namun, dana bansos bisa dicairkan jika para KPM sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka, KPM bisa cairkan dana melalui KKS Bank Himbara.

Lanjutnya, menurut sumber YouTube milik Pendamping Sosial, jenis pertama, yaitu KPM yang memiliki tiga orang anak dan anak ketiganya di periode bulan November-Desember 2024 ini sudah berusia enam tahun ke atas. 

Karena, peraturan yang berlaku pada program PKH ini untuk anak ke tiga, apabila merupakan balita maka sudah tidak bisa lagi terhitung sebagai komponen kesehatan atau anak usia dini.

Kedua, KPM yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan orang tuanya, dan di bulan November-Desember 2024 ini orang tua tersebut tepat berusia 60 tahun, sehingga akan tervalidasi otomatis sebagai komponen lansia, maka dana bansosnya akan bertambah.

Dengan jumlah penerimaan dana untuk lansia senilai Rp600.000 untuk per tahap. Untuk KPM yang cair melalui KKS, yaitu Rp500.000 per dua bulan sekali khusus komponen ini.

Kemudian, ketiga yaitu lansia yang masih lengkap menjadi suami istri dalam satu KK, dan jika kedua komponen sudah mencapai di umur 60 tahun, maka keduanya terhitung mendapatkan dana bansos untuk dua orang dalam satu KK.

Berita Terkait
News Update