POSKOTA, CO.ID- Sangat disayangkan, untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini sudah tidak bisa lagi mendapatkan bantuan saldo dana gratis dari bansos pemerintah 2024.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran bansos pada 2024, bahwa tidak semua KPM yang sebelumnya menerima bantuan akan mendapatkannya kembali.
Beberapa kategori KPM harus dicoret dari daftar penerima bansos dengan alasan yang jelas dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Melansir dari sumber YouTube milik Pendamping Sosial, menjelaskan bahwa terdapat empat alasan mengapa KPM atau masyarakat tidak lolos lagi menjadi peserta penerima bansos, khususnya PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bansos yang memiliki banyak komponen. Pertama, penyebabnya tidak menerima bansos lagi karena sudah meninggal dunia.
Dengan alasan lebih jelasnya, ada yang bisa dilakukan pergantian ketika penerima tersebut masih memiliki komponen. Seperti, anak SMP dan SMK, maka komponen tersebut yang bisa di urus sebagai pergantian pengurus dengan syarat usia di atas 18 tahun.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos 2024
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi dari Google Play Store.
- Login dengan data NIK dan nama sesuai KTP.
- Masukkan wilayah tempat tinggal anda.
- Klik Cari Data untuk melihat status penerimaan anda.
2. Melalui Website Kemensos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan wilayah anda.
- Klik Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
3. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan
-
Tanyakan status penerimaan anda langsung kepada petugas desa dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Lebih lanjut, alasan ketika tidak bisa lagi dilakukan pergantian ketika penerima meninggal dunia disebabkan dirinya merupakan lansia tunggal, jadi dana bansos tak lagi dapat dicairkan.
Kemudian, kedua yaitu pindah alamat atau tidak ditemukan. Banyak KPM yang tidak mentransaksikan bansosnya dikarenakan pindah alamat tanpa sepengetahuan aparat desa atau kelurahan setempat.
Maka, sebaiknya untuk para KPM yang ingin pindah alamat wajib tertib administrasi, lapor ke pendamping dan juga KTP dan KK di update sesuai alamat tempat tinggal terbaru.
Lalu, alasan ketiga yaitu, tidak ada lagi kategori atau komponen Program Keluarga Harapan (PKH). Walaupun dari segi ekonomi sangat layak dibantu, tetapi tidak memiliki komponen akan tetap tidak bisa menerima dana bansos.
Selanjutnya, terakhir. Alasan KPM tidak lolos penerima yaitu sudah mampu secara ekonomi, dianggap sudah mampu maka tidak layak menerima dana bansos dari pemerintah.
Selain itu, biasanya aparat desa atau keluarahan setempat setiap bulan akan melakukan pemutakhiran data KPM yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ketika dilihat sudah mampu secara ekonomi, maka akan dihapus.
Hal tersebut dilakukan guna untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lainnya yang masih harus menerima bantuan. Karena, bansos PKH ini memiliki batas kuotanya.
Kebijakan pemerintah untuk mencoret beberapa KPM dari daftar penerima bansos 2024 didasarkan pada prinsip pemerataan dan keadilan. KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria DTKS atau melanggar ketentuan program otomatis tidak akan menerima bantuan.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa KPM ini tak bisa lagi terima dana bansos Pemerintah dari PKH 2024. Segera cek alasan jelasnya di sini. Selamat mencoba, semoga berhasil