POSKOTA.CO.ID - Deden, eks Plt Kepala Rutan (Rutan) KPK, mengaku pernah dikolongin petugas rutan lainnya soal pembagian jatah bulanan yang dikumpulkan dari tahanan.
Hal itu disampaikan Deden sebagai saksi mahkota untuk tujuh terdakwa eks petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 15 November 2024.
"Jatah saudara dari Rutan Guntur berapa?," tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Deden.
"Saya sampaikan pak, dari Rp10 juta turun pak. Tapi saya tidak pernah protes. Terima-terima aja," katanya.
"Masak saudara tidak tahu target Rutan Guntur Rp72,5 juta atau lebih?," tanya jaksa heran.
"Gini pak. Saya sampaikan, saya ikutin saja, saya ga pernah nanya-nanya. Saya ga pernah protes," ujarnya.
Kemudian jatah Deden dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih juga dipertegas jaksa KPK.
"Saudara dapat jatah juga Rp10 juta?," terang jaksa.
"Oh gak pak, Rp3 juta. Saya dari Pak Hengki itu pertama Rp3 juta, terus kalau ga salah lagi ada Rp2,5 juta dikasih karet," ucapnya.
Namun, jaksa KPK menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi korting-korting di persidangan, Rutan KPK di Gedung Merah Putih ditarget sekitar Rp60-70 juta. Istilah "korting" merujuk pada tahanan yang dituakan di rutan.
Menanggapi hal itu, Deden mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tahunya jumlah nominal yang dari masing-masing rutan pada saat sidang ini. Ternyata, maaf pak, ternyata saya dikolongin, itu aja pak," kata Deden.
"Ooh. Ternyata dikolongin ya," sahut jaksa KPK.
"Ya pak. Ternyata segini. Kalau tahu saya minta gede pak," timpal Deden.
"Oh gitu ya. Ternyata saudara kok kecil bagian saudara sebagai Karutan ya," sahut jaksa KPK lagi.
"Waduh, tahunya kalau gitu saya gak minta Rp10 juta, mintanya Rp20 juta atau Rp40 juta. Tanggung pak. Maaf pak, saya merasa dikolongin. Saya tahunya pada saat sidang ini," jelas Deden.
Menurut Deden, kendati tidak menjabat lagi sebagai Karutan, ia masih menerima jatah Rp10 juta. "Kenapa? Kan karutannya sudah ada itu," tanya jaksa KPK.
"Gak tahu pak. Yang jelas saya terima. Setahu saya Pak Jaksa ya, yang berhak dicoret atau tidaknya tuh Kamtib dengan Korting. Si A dapat si anu tidak, itu Kamtib dan Korting," jelas Deden.
"Apa alasan Hengki memasukkan nama andan menerima Rp 10 juta itu?" tanya jaksa KPK lagi.
"Yah sudah biasa, tutup mata tutup telinga," jawab Deden.
"Total yang Anda terima Rp399 juta. Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa KPK.
"Berusaha untuk menyicil pak," ujar Deden.
Diketahui, penuntut umum KPK mendakwa 15 eks petugas Rutan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para tahanan KPK hingga berjumlah Rp6,3 miliar.
Para terdakwa itu yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Suharlan, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Ricky Rachmawanto, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan juga Ramadhan Ubaidillah.
Dari jumlah uang itu, penuntut umum KPK merinci pendapatan masing-masing terdakwa yakni terdakwa Deden Rochendi mendapat sejumlah Rp 399 juta, Hengki Rp692 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Angga Permana Rp100 juta, Sopian Hadi Rp322 juta, Achmad Fauzi Rp19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
"Atau menguntungkan orang lain yaitu Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp90 juta, Suharlan Rp103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp72 juta, Muhammad Abduh Rp94 juta, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp135 juta," ujar penuntut umum KPK.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.