POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dicairkan dalam waktu dekat.
Namun, penerima bansos PKH ini batal mendapat bantuan, apa saja? Simak penjelasan di bawah.
PKH merupakan salah satu bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat pra sejahtera.
Pada periode November-Desember 2024, Kementerian Sosial telah mempersiapkan data bayar PKH yang sedang divalidasi dan diterbitkan dalam pangkalan data.
Nama-nama tersebut yang nantinya akan menerima bansos PKH pada tahap akhir 2024 ini. Meskipun beberapa nama tidak mendapat bansos ini lagi.
Dilansir dari akun youtube Info Bansos, berikut 7 kategori penerima bansos PKH yang batal mendapatkan bantuan pada periode tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Tidak Terdata di DTKS
Meskipun memenuhi kriteria penerima PKH, bantuan tidak akan diberikan jika data penerima tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima yang perlu diperhatikan diantaranya:
- Balita yang baru lahir: pastikan datanya sudah masuk DTKS.
- Anak SD dalam keluarga: periksa apakah data pendidikan anak sudah terdaftar dan aktif.
Segera konsultasikan dengan pendamping sosial untuk memperbaiki atau melengkapi data DTKS. Siapkan dokumen pendukung sesuai arahan pendamping.
2. Kartu Keluarga (KK) Berbeda
Bansos tidak dapat dicairkan jika anggota keluarga yang layak menerima bantuan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga penerima utama.
3. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus
Anak yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas (SMA/SMK) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH kategori pendidikan.
4. Anak Putus Sekolah
Anak yang terhenti pendidikannya karena putus sekolah juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH kategori pendidikan.
5. Balita Lebih dari 6 Tahun dan Belum Masuk Sekolah
Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak usia dini di bawah enam tahun. Balita yang telah melewati usia tersebut tetapi belum masuk sekolah tidak akan mendapat bantuan.
6. Balita Anak Ke-3
PKH hanya memberikan bantuan kepada balita pertama dan kedua dalam satu keluarga. Anak ketiga dan seterusnya tidak masuk dalam komponen penerima bantuan balita.
7. KPM Meninggal Dunia
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pengurus pengganti otomatis diberhentikan dari daftar penerima bansos PKH.
Lakukan Hal Ini Jika Bantuan Tidak Cair
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi bantuan tidak diterima, segera lakukan langkah berikut:
- Hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
- Minta mereka untuk memeriksa data DTKS untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian informasi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai arahan.
Dengan memeriksa dan memperbaiki data secepatnya, peluang untuk mendapatkan bantuan pada periode berikutnya akan lebih besar.
Jangan lupa pantau perkembangan terbaru bansos PKH melalui petugas desa atau pendamping sosial di wilayah Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.