Alhamdulillah! 3 Bansos Pemerintah Ini Masih Cair Saat Pilkada 2024, Apa Saja? Simak Penjelasannya!

Jumat 15 Nov 2024, 09:15 WIB
3 bansos pemerintah masih cair sat pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

3 bansos pemerintah masih cair sat pilkada 2024.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi masyarakat Indonesia, khususnya para penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. 

Di tengah suasana pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang sedang berlangsung, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penundaan penyaluran beberapa bantuan sosial. 

Namun, kabar baiknya, ada tiga bansos penting yang tetap disalurkan dan tidak terpengaruh oleh aturan penundaan ini. 

Dikutip dari akun YouTube Naura Vlog, hanya bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengalami penundaan pencairan. 

Sementara itu, bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap disalurkan sesuai jadwal.

Artinya, pemerintah hanya menunda pencairan saldo dana bansos yang bersumber dari APBD, seperti KJP Plus dari DKI Jakarta, PKH+, BLT Dana Desa, dan beberapa bantuan daerah lainnya. 
Namun, untuk pencairan bantuan sosial dari APBN, seperti PKH, BPNT dan Atensi YAPI, tetap dilanjutkan tanpa perubahan.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memperoleh bantuan dari APBD, diharapkan untuk bersabar hingga 27 November 2024, saat pencairan kembali dilanjutkan.

Berikut penjelasan lebih detail soal saldo dana bansos Pemerintah yang masih cair saat Pilkada 2024.

3 Bansos Pemerintah Cair saat Pilkada 2024

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial pertama yang tidak terdampak adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang disalurkan untuk membantu keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. 

PKH tetap dicairkan sesuai jadwal tanpa ada penundaan, sehingga para penerima manfaat bisa bernapas lega. 

PKH yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini tidak termasuk dalam aturan penundaan, yang hanya berlaku pada bansos yang dibiayai oleh APBD. 

Berita Terkait

News Update