7 Kategori Penerima Bansos PKH Ini Batal Mendapat Bantuan Alokasi November-Desember 2024

Jumat 15 Nov 2024, 20:16 WIB
7 kategori penerima bansos PKH ini batal mendapat pencairan akhir tahun 2024.  (Poskota/Wildan Apriadi)

7 kategori penerima bansos PKH ini batal mendapat pencairan akhir tahun 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali dicairkan dalam waktu dekat.

Namun, penerima bansos PKH ini batal mendapat bantuan, apa saja? Simak penjelasan di bawah.

PKH merupakan salah satu bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat pra sejahtera.

Pada periode November-Desember 2024, Kementerian Sosial telah mempersiapkan data bayar PKH yang sedang divalidasi dan diterbitkan dalam pangkalan data.

Nama-nama tersebut yang nantinya akan menerima bansos PKH pada tahap akhir 2024 ini. Meskipun beberapa nama tidak mendapat bansos ini lagi.

Dilansir dari akun youtube Info Bansos, berikut 7 kategori penerima bansos PKH yang batal mendapatkan bantuan pada periode tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Tidak Terdata di DTKS

Meskipun memenuhi kriteria penerima PKH, bantuan tidak akan diberikan jika data penerima tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima yang perlu diperhatikan diantaranya:  

  • Balita yang baru lahir: pastikan datanya sudah masuk DTKS.  
  • Anak SD dalam keluarga: periksa apakah data pendidikan anak sudah terdaftar dan aktif. 

Segera konsultasikan dengan pendamping sosial untuk memperbaiki atau melengkapi data DTKS. Siapkan dokumen pendukung sesuai arahan pendamping.

2. Kartu Keluarga (KK) Berbeda 

Bansos tidak dapat dicairkan jika anggota keluarga yang layak menerima bantuan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga penerima utama.

3. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus

Anak yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atas (SMA/SMK) tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH kategori pendidikan.

4. Anak Putus Sekolah

Anak yang terhenti pendidikannya karena putus sekolah juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH kategori pendidikan.

5. Balita Lebih dari 6 Tahun dan Belum Masuk Sekolah

Berita Terkait

News Update