NIK E-KTP yang tercatat di DTKS dapat menerima subsidi dana bansos PKH tahap 4 penyaluran November 2024, Cek disini cara melihat status penerimaan lewat HP. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

NIK E-KTP yang Tercatat di DTKS Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 4 Penyaluran November 2024, Cek di Sini Status Penerimaan Lewat HP

Rabu 13 Nov 2024, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tercatat di DTKS, dapat menerima subsidi dana bansos PKH tahap 4 penyaluran November 2024, Simak berikut cara melihat status penerimaan lewat HP.

Kabar penting datang bagi penerima bantuan sosial PKH periode November-Desember 2024, yang saat ini proses pencairannya tengah dipercepat.

Pihak terkait telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan pengecekan rekening, yang menjadi penentu kapan bantuan ini akan dicairkan. 

Bagi para penerima manfaat atau KPM yang sebelumnya mengalami kendala pencairan akibat peralihan dari POS ke Kartu KKS, kini prosesnya sudah berada di tahap final closing. 

Artinya, validasi data untuk penerima baru telah rampung, dan bantuan diperkirakan akan segera masuk ke rekening penerima dalam waktu dekat.

Beberapa hari terakhir, sejumlah KPM mengeluhkan belum cairnya bantuan meski data mereka sudah diverifikasi. 

Pihak Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pembukaan rekening secara kolektif tengah dilakukan dengan sangat teliti agar tidak terjadi masalah saat pengecekan rekening. 

Bagi KPM yang masih menunggu, diharapkan untuk bersabar karena bantuan dipastikan akan dicairkan sebelum akhir tahun. Hal ini menjadi prioritas pemerintah agar anggaran yang telah dialokasikan di tahun 2024 bisa terealisasi sepenuhnya.

KPM disarankan untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi atau langsung menghubungi pendamping sosial di daerah masing-masing untuk konfirmasi.

Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos PKH, syarat penerimaan hingga cara pengecekkan status penerimaan melalui aplikasi dan situs resmi kemensos.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk bisa menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan di tahun 2024, para calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kartu identitas elektronik atau e-KTP.
  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai keluarga yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin atau kurang mampu.
  3. Bukan Bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun POLRI.
  4. Belum Pernah Mendapat Bantuan Sosial Lainnya: Seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM, BLT Subsidi Gaji, ataupun Kartu Prakerja.
  5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI: Berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Website Resmi

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH 2024 dengan langkah-langkah berikut:

Cara Cek Bansos PKH 2024 Melalui Aplikasi Resmi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan November 2024.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik. 

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBansos PKH 2024bansos PKH November 2024bansos pkh tahap 4cek bansos pkh lewat HPcek bansosNIK E-KTP

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor