POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera menerima saldo dana bansos alokasi November-Desember.
Berdasarkan informasi terbaru dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG), kedua program telah memasuki proses pencairan.
Pencairan ini diperkirakan akan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember.
Namun, untuk memastikan kelancaran pencairan, para KPM diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban penting agar tetap terdaftar sebagai penerima manfaat dan menghindari penundaan atau pencabutan bantuan.
Kewajiban KPM Bansos BPNT dan PKH
Agar tetap mendapatkan bantuan sosial secara rutin, KPM perlu mematuhi kewajiban berikut:
1. Kewajiban Bidang Kesehatan
Bagi KPM PKH, terdapat beberapa ketentuan kesehatan yang wajib dipenuhi:
- Ibu hamil: Harus melakukan pemeriksaan kehamilan minimal empat kali selama masa kehamilan di puskesmas atau posyandu.
- Balita: Wajib menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di posyandu hingga usia lima tahun.
- Lansia: Lansia yang termasuk dalam program juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
2. Kewajiban Bidang Pendidikan
Anak-anak yang terdaftar sebagai bagian dari KPM diwajibkan bersekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85% dalam satu semester. Kewajiban ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang diterima berkontribusi terhadap pendidikan anak-anak.
3. Hadir dalam Pertemuan Kelompok PKH
KPM PKH wajib menghadiri pertemuan kelompok pendampingan sosial yang biasanya dilakukan setiap bulan.