POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama Anda yang terdaftar di DTKS dapat menerima penyaluran subsidi saldo dana bansos PKH November 2024, Simak berikut informasi selengkapnya.
Pemerintah telah memulai pencairan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode November-Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang terlihat di aplikasi resmi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Penerima manfaat bisa segera memeriksa nama mereka melalui aplikasi tersebut.
Jika nama tidak muncul dalam daftar, artinya mereka tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH periode kali ini.
Proses pencairan bantuan PKH ini dilakukan secara bertahap, Keluarga penerima manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan status melalui aplikasi pendamping setempat untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan periode ini.
Bagi yang tidak tercantum, terdapat beberapa ciri-ciri yang bisa menjadi indikasi kenapa mereka tidak lagi menerima bantuan, seperti data yang tidak sinkron atau tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Dalam proses penyaluran ini, evaluasi kelayakan KPM sangat diperhatikan. Pendamping di berbagai wilayah diminta untuk melakukan verifikasi terhadap komponen keluarga penerima, seperti status anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Evaluasi ini bertujuan memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi terkini KPM, sehingga bantuan tepat sasaran.
Jika ditemukan adanya perubahan data, seperti anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, anak berhenti sekolah, atau perpindahan alamat, maka pendamping harus menyampaikan bukti pendukung dari pihak desa untuk dilakukan koreksi.
Kategori yang tidak valid otomatis tidak akan masuk dalam perhitungan bantuan. Setelah tahap evaluasi selesai, proses akan dilanjutkan dengan final closing untuk menentukan besaran bantuan yang akan disalurkan.
Pemerintah menargetkan pencairan tahap akhir bantuan PKH ini dapat selesai pada akhir November hingga awal Desember 2024.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, mengingat periode ini adalah tahap akhir tahun, sehingga pencairan dipercepat agar dana bisa segera diterima oleh para penerima manfaat.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk segera memeriksa saldo pada kartu mereka dan memastikan data mereka sudah benar, agar bantuan bisa diterima tanpa kendala.
Pemerintah berharap pencairan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos PKH, syarat penerimaan hingga cara pengecekkan status penerimaan melalui situs resmi kemensos.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.
Ibu Hamil
Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.
Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)
Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.
Anak Sekolah Dasar (SD)
Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.
Lansia dan Penyandang Disabilitas
Masing-masing kategori lansia dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 di setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024,
ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
- Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.