5 kriteria KPM yang berpotensi tidak lagi menerima bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Hak Bantuan Sosial PKH Gugur untuk 5 Kategori KPM Berikut Ini, Siapa Saja?

Rabu 13 Nov 2024, 19:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen tertentu di dalamnya.

Selama KPM memenuhi unsur komponen dan syarat yang sudah ditetapkan, dana bansos PKH akan rutin disalurkan setiap periode.

Sejumlah kategori yang dinilai perlu mendapat bantuan dari Pemerintah merupakan prioritas dari program bansos yang tahun 2024 ini sudah memasuki penyaluran tahap terakhir.

Kategori atau Komponen yang Berhak Menerima Bansos PKH

Namun, perlu diketahui bahwa di tengah-tengah prosesnya, hak penerimaan dana bantuan sosial PKH bisa dicabut dari KPM tertentu.

Sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam website resminya, individu tertentu akan gugur sebagai penerima bansos PKH dengan beberapa alasan.

5 Kategori KPM yang Akan Dicabut Haknya Sebagai Penerima Dana Bansos PKH

1. Anak Sekolah yang Lulus SMA atau Sederajat

KPM dengan komponen anak sekolah akan otomatis diberhentikan sebagai penerima bansos jika anak tersebut sudah lulus dari tingkat SMA atau sederajat.

Ketentuan Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.

2. Anak yang Putus Sekolah

Ketentuan pencabutan bansos PKH juga berlaku bagi anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah.

Bantuan pendidikan dari PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Bansos PKH untuk komponen balita hanya diberikan untuk anak dengan usia 0-6 tahun. 

Jika balita tersebut sudah berusia di atas 6 tahun, meski lewat satu bulan, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH untuk balita.

Sebagai solusinya, anak dengan usia 7 tahun ke atas dapat dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan SD, yang memiliki kategori bantuan tersendiri.

4. Balita Ketiga dalam Keluarga

Dalam program bansos PKH, hanya dua balita pertama dalam keluarga yang berhak mendapatkan bantuan. Balita ketiga dan seterusnya tidak akan menerima pencairan bansos.

Hal ini sesuai dengan aturan yang diterapkan untuk mencegah adanya penerima bantuan ganda dalam satu keluarga.

5. KPM yang Meninggal

Jika KPM yang terdaftar dalam program bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pencairan bansos PKH atau bantuan lainnya otomatis dihentikan. 

Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi penerima bansos, agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran. 

Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, bansos PKH dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok yang masih memenuhi kriteria sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masih memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai aturan Kementerian Sosial.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialpkhdana bansosProgram Keluarga Harapankeluarga-penerima-manfaat

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor