POSKOTA.CO.ID - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, pemerintah memutuskan untuk menunda sementara pencairan beberapa jenis bantuan sosial (bansos).
Kebijakan ini dilakukan demi menjaga netralitas dan menghindari politisasi bantuan sosial pada masa kampanye.
Namun, tidak semua bantuan sosial dihentikan penyalurannya. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang bantuan mana saja yang ditunda dan apa alasannya.
Bantuan Sosial yang Ditunda Pencairannya
Melansir dari kanal Youtube Info Digital, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipastikan akan ditunda pencairannya hingga Pilkada selesai.
Edaran ini diterbitkan langsung oleh Kemendagri, dengan tujuan untuk mengurangi potensi politisasi bansos yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Jenis Bantuan dari APBD yang Ditunda:
- PKH Plus: Bantuan khusus yang hanya diterapkan di beberapa provinsi atau kabupaten tertentu.
- Bantuan Sembako Daerah: Bantuan ini dibiayai langsung oleh APBD, berbeda dari program sembako nasional.
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD): Bantuan ini juga berasal dari anggaran daerah dan akan dihentikan sementara penyalurannya.
Bantuan Sosial yang Tetap Cair Sesuai Jadwal
Di sisi lain, bantuan sosial yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun ada kemungkinan mengalami keterlambatan.
Jenis bantuan ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 kg yang disalurkan melalui program nasional.
Jenis Bantuan dari APBN yang Tidak Ditunda:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Program bantuan tunai berskala nasional untuk keluarga miskin yang memenuhi syarat.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Program bantuan sembako untuk keluarga miskin yang menggunakan kartu khusus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Prediksi Jadwal Pencairan Bantuan Sosial
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bantuan sosial dari APBN diprediksi akan kembali berjalan pada akhir bulan November atau paling lambat pada awal Desember 2024.
Proses pencairan untuk PKH dan BPNT yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilakukan tanpa interaksi dengan petugas, sehingga lebih fleksibel dibandingkan bantuan dari APBD yang biasanya disalurkan langsung melalui kantor pos atau lembaga terkait lainnya.
Poin Penting:
- Keterlambatan PKH dan BPNT: Meski bersumber dari APBN, pencairan bantuan ini kemungkinan besar akan dimulai pada minggu pertama hingga minggu kedua Desember.
- Penyaluran Melalui Kantor Pos: Penyaluran langsung yang memerlukan interaksi fisik, seperti PKH dan BPNT melalui kantor pos, mungkin akan tertunda lebih lama, terutama demi menghindari politisasi.