POSKOTA.CO.ID - Penyaluran subsidi bantuan sosial lewat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah memasuki tahap keenam proses pencairan. Saldo dana gratis Rp400.000 dicairkan untuk alokasi November dan Desember 2024. Cek NIK KTP dan nama Anda di sini terdaftar atau tidak.
Dikutip langsung dari channel Youtube Info Bansos, pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos untuk tahap keenam melalui program BPNT 2024.
Penerima manfaat yang berhak mendapatkan dana bantuan harus terdaftar resmi di DTKS dan telah melakukan proses verifikasi rekening.
Proses verifikasi rekening dapat dilihat melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG.
Pada bulan November dan Desember 2024 pemerintah telah menyalurkan bantuan melalui program BPNT senilai Rp400.000 untuk setiap KPM terdata.
Status terdaftarnya dapat dicek melalui laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan pencairan bantuan ini bertujuan untuk dapat memberikan kebutuhan kepada masyarakat miskin dalam meningkatkan kebutuhan pangan yang berkualitas.
Untuk mengetahui apakah NIK KTP dan nama Anda termasuk sebagai penerima manfaat atau tidak silahkan cek dengan menginput data yang diminta.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024.
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id Kemudian, masukkan nama serta alamat Anda yang sesuai dengan data di KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
- Apabila dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem menampilkan status dan jadwal pencairan sudah masuk ke dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
Saldo dana Rp400.000 dicairkan secara bertahap tiap dua bulan sekali kepada penerima manfaat melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank Himbara.
Saat ini proses penyaluran dana sudah dialihkan sepenuhnya ke rekening KKS merah putih bukan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan BPNT 2024
Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.
- Terdaftar resmi sebagai Keluarga miskin atau kurang mampu
- Terdata sebagai KPM di DTKS
- Memiliki KKS yang telah diverifikasi
- Bukan PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD.