POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda telah terpilih untuk menerima subsidi saldo dana bansos PKH 2024, dengan total pencairan hingga Rp2.400.000 ke rekening Himbara, Info selengkapnya simak artikel berikut.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Republik Indonesia, PKH memberikan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu.
Pemerintah saat ini kembali mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk program Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode November-Desember 2024.
Melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dilaporkan bahwa tahap-tahap penting pencairan bantuan ini telah dimulai, terutama untuk wilayah-wilayah yang telah dijadwalkan menyalurkan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi kategori penerima manfaat dana bansos PKH lansia dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan total penyaluran saldo hingga Rp2.400.000 untuk sepanjang tahun 2024, dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
KPM PKH yang masih menunggu pencairan, terutama di minggu kedua bulan November, prosesnya sedang dalam tahap pengecekan data dan nomor rekening.
Setelah verifikasi rekening berhasil, tahap selanjutnya adalah pencairan dana melalui Surat Perintah Membayar (SPM) hingga akhirnya dana tersebut masuk ke rekening penerima.
Terkait BPNT, pemerintah berencana melakukan penyaluran secara bertahap, terutama untuk daerah yang penerimanya sudah diverifikasi.
Bahkan, beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima akumulasi pencairan enam bulan sekaligus, terhitung sejak Juli hingga Desember 2024.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan semua penerima mendapatkan haknya sebelum tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, bantuan sosial melalui KKS masih mengalami kendala di beberapa daerah, terutama terkait distribusi buku tabungan dan kartu ATM.
Hal ini disebabkan oleh proses validasi data yang masih berlangsung, terutama di tengah persiapan tutup buku anggaran akhir tahun.
Kementerian Sosial juga tengah melakukan validasi terhadap penerima PKH dan BPNT, memastikan hanya mereka yang memenuhi syarat yang akan menerima bantuan.
Para pendamping sosial di berbagai daerah terus bekerja untuk menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi agar bantuan bisa segera disalurkan.
Bagi para penerima bantuan yang masih menunggu, diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru melalui pendamping sosial atau aplikasi SIKS-NG.
Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial ini tepat waktu, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya menjadi masa kebutuhan tinggi bagi masyarakat.
Untuk update lebih lanjut, pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pendamping sosial di wilayah Anda.
Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos, syarat penerimaan, hingga cara pengecekkan status penerimaan bagi KPM PKH.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga Biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Pencarian: Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
- Hasil: Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Itulah informasi mengenai penyaluran saldo dana bansos PKH 2024 dengan total pencairan hingga Rp2.400.000 diterima NIK KTP atas nama Anda yang terpilih sebagai penerima manfaat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu KPM untuk memahami proses pencairan bansos PKH untuk akhir tahun 2024 ini.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.