Setiap KPM BPNT, akan mendapat saldo dana bansos sebesar Rp200.000 per bulan. Jika disalurkan dua bulan sekali, maka saldo bansos yang diterima adalah Rp400.000.
Adapun dana Bansos BPNT yang dialokasikan per tahun oleh pemerintah adalah sebesar Rp2.400.000.
Kriteria Penerima BPNT
Agar dapat menjadi penerima BPNT, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang valid.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti PKH.
- Berdomisili sesuai dengan data yang terdaftar di DTKS.
Cara Cek Status Penerima BPNT di Situs Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT periode November-Desember, Anda dapat memeriksa status Anda melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah-langkahnya:
Cek Melalui Situs Kemensos
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan Anda.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP dan masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerima bantuan Anda.
Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
- Buka aplikasi dan daftar menggunakan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data lokasi dan nama lengkap Anda.
- Klik "Cek Status" untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.
Cara Daftar Bansos BPNT Melalui Kantor Desa
Bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi ingin mendapatkan bantuan sosial, bisa mendaftarkan diri melalui kantor desa dengan cara berikut:
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat
3. Serahkan KTP dan KK kepada pihak desa
4. Ikuti musyawarah desa atau kelurahan
5. Pihak desa akan melakukan verifikasi dan musyawarah untuk menentukan nama-nama yang layak menerima bantuan
6. Hasil verifikasi akan diserahkan ke dinas sosial
7. Dinas sosial akan melaporkan hasil verifikasi ke bupati atau wali kota
8. Bupati atau wali kota akan meneruskan hasil verifikasi ke menteri sosial
9. Menteri sosial akan menetapkan DTKS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data
Demikian informasi mengenai update status BPNT periode November-Desember 2024 bagi NIK KTP terpilih.
Pastikan Anda memenuhi kriteria penerima dan selalu cek status Anda agar tidak ketinggalan informasi bantuan sosial yang berhak diterima.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.