POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan yang terdata DTKS ini berhak terima saldo dana bansos dari BPNT, berikut informasi nominalnya.
Bantuan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun penuh ini adalah BPNT.
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan bantuan yang diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada setiap tahapnya selama satu tahun penuh.
Satu kali tahap penyaluran terdiri dari dua bulan, maka dari itu bansos ini dicairkan selama enam tahap.
Tahap Penyaluran Bansos BPNT
Berikut ini rincian tahap penyaluran bantuan sosial BPNT pada setiap KPM untuk alokasi dua bulan.
1. Tahap pertama: dilaksanakan pada bulan Januari hingga Februari.
2. Tahap kedua: dilaksanakan pada bulan Maret hingga April.
3. Tahap ketiga: dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni
4. Tahap keempat: dilaksanakan pada bulan Juli hingga Agustus.
5. Tahap kelima: dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober
6. Tahap keenam: dilaksanakan pada bulan November hingga Desember.
Pada setiap tahap, KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000. Maka dalam satu tahun akan diterima sebesar Rp2.400.000.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini haruslah terdata sebagai penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.