POSKOTA.CO.ID - Simak di sini daftar orang yang sudah dinyatakan tidak akan mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah di pencairan bulan ini.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang proses penyaluran dana bantuan sosial (bansos) periode akhir tahun.
Segala proses yang terkait dengan pencairan dana bansos akhir tahun nampaknya dipercepat oleh pemerintah.
Hal ini mengingat pemerintah akan segera melakukan tutup buku terkait penyaluran bansos di periode ini yang akan segera ditutup.
Tahapan Pencairan Dana Bansos
Untuk lebih cepat menyalurkan dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah saat ini sedang memulai proses verifikasi dan validasi.
Apabila dinyatakan berhasil melalui proses verifikasi dan validasi, maka KPM akan menerima dana bansos periode November-Desember.
Namun sebelum itu, pemerintah masih harus melewati tahapan SPM, SP2D, dan SI terlebih dahulu untuk sampai pada tahap pencairan bantuan.
Setelah status penyaluran bantuan berubah jadi Standing Information (SI), maka bank penyalur mulai bisa mencairkan dana kepada masyarakat.
KPM yang akan menerima bantuan ini hanya lah mereka yang dinyatakan layak menerima bansos BPNT.
Ada beberapa orang yang dinyatakan tidak berhak dapat bansos sehingga tidak akan mendapatkan bantuan ini dari pemerintah.
Lalu, siapa saja kah orang yang tidak berhak menerima bansos BPNT dari pemerintah? Berikut informasinya untuk Anda.
Deretan Orang yang Tidak Akan Dapat Bansos
Ada beberapa orang yang masuk ke dalam golongan orang tidak layak terima bansos.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam salah satunya atau tidak, simak daftarnya di bawah ini.
- Keluarga yang sudah mampu
- Berprofesi sebagai ASN, TNI, POLRI
- Keluarga PNS, TNI, POLRI
- Pendamping sosial
- Penghasilan dari APBN/APBD
- Pensiunan ASN/TNI/Polisi
- Pemilik/Pengurus perusahaan
- Perangkat desa
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Demikian informasi mengenai daftar KPM yang tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.