Cara usulkan ulang NIK KTP sebagai penerima bansos PKH 2024 (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

NIK KTP dan Nama Anda Tidak Terdaftar dalam DTKS Sebagai Penerima Bansos PKH Padahal Termasuk Komponen yang Disyaratkan? Ajukan Pengusulan Ulang dengan Langkah-langkah Berikut

Minggu 10 Nov 2024, 14:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merangkum calon-calon penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang melewati proses verifikasi dan validasi (verval).

Proses verval akan melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari setiap KPM guna keakuratan informasi agar penyaluran dana bansos tepat sasaran.

DTKS merupakan sumber yang jadi bahan acuan Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum menyalurkan bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Artinya, setiap KPM yang nama dan NIK KTP-nya terdaftar dalam DTKS dipastikan akan menerima pencairan dana bansos PKH.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos PKH?

PKH merupakan bantuan sosial yang memiliki beragam komponen, dari mulai ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Semua komponen di atas yang berasal dari keluarga miskin berhak untuk terdata menjadi penerima bansos PKH. 

Namun pada kenyataannya, masih sering ada KPM yang belum mendapatkan pencairan bansos PKH, padahal memiliki salah satu dari komponen yang disyaratkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, KPM bisa melapor ke pendamping PKH atau ke operator DTKS di wilayah masing-masing.

Nantinya petugas akan melakukan pengecekan ulang terkait dengan data penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG.

Dalam aplikasi SIKS-NG, akan terlihat penyebab dari tidak cairnya bantuan sosial tersebut.

Jika penyebab karena anggota keluarga yang menjadi komponen PKH belum masuk data DTKS, maka yang harus dilakukan adalah pengusulan ke DTKS.

Pengusulan tersebut bisa dilakukan melalui operator DTKS desa maupun Kelurahan atau melalui usulan mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar Bansos PKH Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store

Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.

2. Buka Aplikasi dan Registrasi Akun

Buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.

3. Isi Nama Lengkap dan Data Diri

Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.

4. Unggah Foto KTP dan Swafoto

Selanjutnya, unggah foto KTP Anda serta lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi identitas Anda. 

5. Buat Akun Baru

Setelah mengisi semua data dan mengunggah foto yang diperlukan, tekan opsi “Buat Akun Baru”. 

Proses ini akan mengirimkan verifikasi akun ke email yang telah Anda daftarkan. Buka email Anda dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.

6. Masuk Kembali ke Aplikasi

Setelah akun Anda berhasil diverifikasi, masuk kembali ke aplikasi “Cek Bansos” menggunakan akun yang baru saja Anda buat. 

Masukkan username dan password yang telah didaftarkan untuk mengakses aplikasi.

7. Pilih Jenis Bansos

Dalam aplikasi, pilih jenis bantuan sosial (bansos) yang ingin Anda ajukan. Aplikasi akan menampilkan berbagai jenis bansos yang tersedia dan Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang Anda miliki.

8. Verifikasi Data oleh Kemensos

Setelah memilih jenis bansos, data Anda akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Proses verifikasi ini mungkin memerlukan waktu, dan Anda akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email mengenai status pengajuan Anda. 

Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.

Cara Daftar Bansos PKS Secara Offline

1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda

Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda. 

Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.

2. Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK

Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.

3. Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan

Setelah menyerahkan dokumen, pihak pekerja kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi Anda apakah berhak atau tidak dimasukkan ke dalam DTKS. 

Musyawarah ini melibatkan perangkat desa atau kelurahan yang bertugas untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

4. Pencatatan Hasil Musyawarah

Hasil dari musyawarah tersebut akan dicatat di lembar berita acara. Lembar berita acara ini harus ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan serta perangkat desa lainnya sebagai bukti bahwa proses musyawarah telah dilakukan dengan benar dan transparan.

5. Validasi Data oleh Dinas Sosial

Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut. 

Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan. 

Proses validasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan kelayakan Anda dalam menerima bantuan sosial.

Setelah proses tersebut dilakukan dan berhasil, pencairan bansos PKH bisa diterima di periode berikutnya atau paling lama dalam dua tahap pencairan.

DISCLAIMER: Bansos PKH dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialdana bansospkhdaftar bansosnomor induk kependudukanProgram Keluarga Harapan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor