NIK KTP dan KK dengan Nama Anda Lolos Verifikasi untuk Terima Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Bansos PKH Tahap 4 Pencairan Akhir Tahun, Cek Syaratnya di Sini!

Sabtu 09 Nov 2024, 15:39 WIB
Ilustrasi pncairan saldo dana gratis bansos PKH tahap 4 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Ilustrasi pncairan saldo dana gratis bansos PKH tahap 4 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan nama Anda, lolos verifikasi untuk mendapatkan saldo dana gratis senilai Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tahap 4.

Bantuan ini merupakan bagian dari pencairan tahap keempat PKH yang dijadwalkan pada akhir tahun 2024.

Saat ini, pemerintah telah sukses melakukan verifikasi NIK pada sistem administrasi kependudukan untuk memastikan data yang valid dan tepat sasaran.

Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.

Pengecekan dan verifikasi data para penerima manfaat bansos PKH terus berjalan, dilakukan melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini bertujuan untuk memastikan agar bantuan yang diberikan tidak salah sasaran dan tepat pada penerima yang membutuhkan.

Status Bantuan PKH Melalui SIKS-NG

Setelah terdaftar dan melalui verifikasi, para penerima manfaat dapat memantau status bantuan mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Aplikasi ini memberikan informasi terkini mengenai periode penyaluran bantuan untuk bulan November dan Desember 2024.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekitar 3.160 keluarga penerima manfaat (KPM) telah terdaftar untuk mendapatkan dana dari subsidi PKH pada kuota terbatas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap penerima untuk memastikan data NIK KTP dan KK mereka sudah terverifikasi dengan benar dan sesuai syarat.

Periode Penyaluran dan Besaran Bantuan PKH

Pada tahap keempat pencairan, bantuan sosial PKH akan disalurkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024. Berikut adalah rinciannya berdasarkan kategori penerima bantuan:

Bantuan sosial PKH diberikan berdasarkan kategori penerima dengan rincian sebagai berikut:

Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).

Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).

Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).

Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).

Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Syarat Penerima Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan langsung kepada keluarga yang membutuhkan. 

Agar dapat menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat penerima Bansos PKH yang harus dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon penerima:

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

PKH ditujukan bagi keluarga yang berada dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Keluarga miskin adalah mereka yang memiliki pendapatan rendah, sedangkan keluarga rentan miskin adalah keluarga yang berisiko menjadi miskin, misalnya karena memiliki anggota keluarga dengan kondisi khusus, seperti lansia, anak balita, atau disabilitas.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Proses pendaftaran ini umumnya dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dengan melibatkan petugas terkait untuk memastikan keluarga yang bersangkutan memenuhi kriteria.

3. Bukan Penerima Program Bansos Lain

Salah satu syarat penting adalah keluarga yang sudah menerima bantuan dari program sosial lain, seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Kartu Sembako, tidak bisa mendapatkan PKH. Tujuannya untuk memastikan bantuan sosial yang diterima tidak tumpang tindih.

4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan

Sebagai tambahan syarat administrasi, warga yang mengajukan permohonan penerimaan bansos PKH bisa diminta untuk melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.

5. Kepemilikan Dokumen Kependudukan yang Valid

Setiap calon penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem administrasi kependudukan, serta Nomor Kartu Keluarga (KK) yang valid. Data pada dokumen ini akan digunakan dalam proses verifikasi.

6. Menyetujui Program PKH

Calon penerima bantuan PKH juga harus bersedia mengikuti program yang disyaratkan, seperti wajib menyekolahkan anak-anak mereka atau memeriksakan kesehatan ibu hamil dan anak balita secara rutin.

Cara Cek Status Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 

Agar dapat mencairkan dana bansos, KPM perlu memastikan bahwa data mereka masih terdaftar di sistem bansos. Berikut langkah-langkah untuk mengecek status NIK KTP atas nama Anda: 

1. Buka Website Resmi Cek Bansos: Kunjungi laman resmi Kementerian Sosial melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. 
2. Masukkan Data Pribadi: Masukkan NIK KTP dan data lainnya yang diperlukan, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP. 
3. Pilih Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal. 
4. Cek Status: Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT di bulan Oktober 2024 ini.

Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat penerima saldo dana gartis Rp2.400.000 bansos PKH di atas, keluarga yang layak bisa mendapatkan bantuan sosial yang sangat bermanfaat untuk mendukung kebutuhan sehari-hari mereka. 

DISCLAIMER: Penggunakan kata Anda dalam judul ditujukan untuk masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH. Bukan untuk semua pembaca POSKOTA. 

Pastikan data Anda terdaftar dan diverifikasi dengan benar agar tidak ketinggalan kesempatan untuk menerima bantuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  
 

 

Berita Terkait
News Update